Legislator Ini Minta Artis yang Promosikan Judi Online Dijerat Hukum, Jangan Cuma Sadbor!

Penulis: Aak

Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbeleka Artis Judi Online
Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbeleka (Dok. Parlementaria)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi III DPR RI meminta aparat hukum untuk bertindak adil, agar mengusut kalangan artis atau publik figur lainnya yang terbukti mempromosikan judi online (judol).

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbeleka pun menyoroti aparat kepolisian yang menangkap dan mentersangkakan Tiktoker Gunawan alias Sadbor atas dugaan mempromosikan judi online.

Menurutnya,penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap publik figur yang terlibat dalam aktivitas judi online. Pasalnya, banyak kalangan publik figur yang diusut, tetapi tindakannya tidak jelas dan mereka semua bebas dari jeratan hukum.

“Banyak artis, influencer, dan selebgram yang kemarin sempat diperiksa, tapi kasusnya tidak jelas,” ujar Martin, mengutip Parlementaria, Jumat (8/11/2024).

Sebagaimana diketahui, Gunawan Sadbor, warga Sukabumi, ditangkap oleh Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian online, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penangkapan pemilik joget ‘Ayam Patuk’ ini kembali mengingatkan akan banyaknya public figure yang tersandung kasus serupa karena ikut mempromosikan judi online.

Martin meminta penegak hukum untuk transparan dalam mengusut tuntas kasus judi online, serta menerapkan prinsip keadilan.

“Usut dan tindak juga public figure yang terlibat dalam promosi dan aktivitas judi online, jangan hanya keras terhadap masyarakat kecil seperti Sadbor ini. Dia memang bersalah karena ikut mempromosikan judi online, tapi yang lebih besar kesalahannya masih banyak yang belum diusut,” ujarnya.

Menurut Martin, kasus promosi judi online oleh public figure ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak, mengingat mereka memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat.

Martin menyatakan, tidak jarang masyarakat terjerumus dalam perjudian online karena terpengaruh oleh idolanya yang mempromosikan.

“Para selebritas memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Mereka harus bertanggung jawab atas setiap konten yang mereka sebarkan, karena mereka telah mempromosikan produk ilegal yang merugikan individu dan masyarakat,” kata Martin.

Dijelaskan, banyak masyarakat yang terpengaruh oleh nama besar para selebritas dan terjebak dalam permainan judi yang mereka anggap sah atau legal.

“Hanya karena disampaikan oleh nama besar seperti artis,” tambah Martin.

Sejauh ini, sejumlah artis dan influencer besar telah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan terkait promosi judi online.

Lebih dari 25 artis diduga memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan platform judi online dengan tujuan mempengaruhi para pengikut mereka.

Beberapa artis yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri, antara lain pedangdut Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato.

Sebelumnya, sejumlah artis yang diduga terlibat dalam promosi judi online, antara lain presenter Boy William, penyanyi Ari Lasso, dan selebgram Arief Muhammad.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memberantas praktik ilegal ini dan memberikan sanksi tegas sebagai pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi masyarakat dengan promosi yang merugikan,” jelas Martin.

Akibat promosi yang dilakukan oleh para artis ini, banyak masyarakat yang tertipu dan mengalami kerugian materi yang tidak sedikit.

BACA JUGA: Jadi DPO, Polisi Buru Dua Orang Mafia Judi Online di Komdigi

Meskipun beberapa artis mengklaim tidak tahu bahwa mereka telah mempromosikan situs judi online, Martin menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dianggap selesai begitu saja.

“Bagaimana dengan pihak lain? Seperti Sadbor yang ditangkap karena membaca request situs judi online yang memberi hadiah saat siaran langsung di TikTok, seperti orang-orang lain yang memberi hadiah. Bisa saja dia tidak tahu, kan?” tukasnya.

Martin juga menyebutkan bahwa semakin banyak pihak yang mencoba menyamarkan judi online dalam bentuk game online atau hiburan. Hal ini dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius, termasuk kecanduan.

“Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban, bahkan sekarang semakin pintar mereka menyamarkan judi sebagai game. Inilah pentingnya sosialisasi dan edukasi mengenai judi online,” tambah Martin.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan bahwa siapa pun yang mempromosikan platform judi online bisa diduga melakukan tindak pidana meskipun tidak terlibat langsung dalam perjudian.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
penyadapan kejagung
DPR: Kejagung Tak Boleh Lakukan Penyadapan Tanpa Hukum yang Jelas
turis brasil jatuh ke rinjani
Jenazah WNI Brasil yang Jatuh di Rinjani Rampung Diotopsi
FC Mobile
Wakil Indonesia Tampilkan Performa Mengesankan di FC Mobile Festival Bangkok 2025
Hasto Jokowi
Hasto Ungkap Diintimidasi agar Tak Pecat Jokowi, Ngaku Ada Saksi!
maxresdefault
BWF Gelar Piala Dunia AirBadminton Pertama di UEA
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

4

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

5

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.