JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya mengumumkan melalui media sosial X @tmcpoldametro, menginformasikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling, Jumat (31/5/2024) pukul 08.00-14.00 WIB.
Layanan ini disediakan di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Perpanjangan SIM Keliling Jakarta
BACA JUGA: Catat! Inilah Biaya dan Persyaratan Pembuatan SIM C1
Layanan perpanjangan SIM keliling ini tersedia di lima titik strategis di Jakarta, yaitu:
1. Jakarta Timur
Mal Grand Cakung menjadi salah satu lokasi layanan perpanjangan SIM di Jakarta Timur. Lokasi ini dipilih karena mudah diakses oleh warga sekitar dan memiliki fasilitas parkir yang memadai.
2. Jakarta Utara
LTC Glodok di Jakarta Utara juga menyediakan layanan perpanjangan SIM keliling. Tempat ini terkenal dengan aksesibilitasnya dan menjadi pilihan warga Jakarta Utara untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
3. Jakarta Selatan
Di Jakarta Selatan, layanan perpanjangan SIM keliling tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Lokasi ini strategis dan mudah dijangkau oleh warga Jakarta Selatan.
4. Jakarta Barat
Untuk warga Jakarta Barat, layanan perpanjangan SIM keliling dapat ditemukan di halaman parkir Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus. Tempat ini dipilih karena letaknya yang strategis dan fasilitas parkir yang memadai.
5. Jakarta Pusat
Warga Jakarta Pusat dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Kantor Pos Lapangan Banteng. Lokasi ini terletak di pusat kota dan mudah diakses oleh masyarakat sekitar.
Persyaratan Dokumen
Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP Asli dan Fotokopi: Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya.
- SIM Asli dan Fotokopi: SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya juga harus disertakan.
- Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan yang tersedia di lokasi layanan.
- Tes Kesehatan: Ikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai untuk memastikan kondisi kesehatan sesuai dengan persyaratan perpanjangan SIM.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya
Biaya perpanjangan SIM ini diatur sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Proses Perpanjangan
- Siapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum menuju lokasi layanan.
- Datang ke Lokasi Layanan: Pilih salah satu dari lima lokasi layanan yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
- Isi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan yang disediakan di lokasi layanan.
- Lakukan Tes Kesehatan: Ikuti tes kesehatan yang wajib dilakukan di tempat layanan.
- Serahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas layanan.
- Bayar Biaya Perpanjangan: Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
- Proses Selesai: Tunggu hingga SIM baru Anda selesai diproses dan diserahkan kembali.
Tips untuk Mempercepat Proses Perpanjangan
- Datang Lebih Awal: Untuk menghindari antrian panjang, sebaiknya datang lebih awal sebelum layanan dibuka.
- Bawa Dokumen Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan siap diserahkan.
- Siapkan Uang Pas: Membawa uang pas untuk pembayaran biaya perpanjangan dapat mempercepat proses transaksi.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain:
- Kemudahan Akses: Dengan lokasi layanan yang tersebar di berbagai titik, masyarakat dapat memilih lokasi yang terdekat dan paling mudah dijangkau.
- Hemat Waktu: Proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien dibandingkan harus datang ke Satpas SIM.
- Pelayanan Terpadu: Dengan adanya tes kesehatan di lokasi layanan, masyarakat tidak perlu repot mencari tempat lain untuk memenuhi persyaratan kesehatan.
Layanan perpanjangan SIM keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini merupakan solusi praktis bagi warga Jakarta untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Dengan lima lokasi strategis yang tersebar di seluruh Jakarta, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan ini tanpa harus menghadapi antrian panjang atau kendala waktu.
(Saepul/Budis)