Cek, Lokasi dan Jadwal Sim Keliling Bandung Hari Ini!

sim keliling bandung
(NTMC Polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat di Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini, (15/7/2025), bisa melalui pelayanan SIM Keliling (Simling).

Masyarakat bisa mendatangi sejumlah lokasi yang ditunjuk. Untuk masyarakat di Kota Bandung, bisa mendatangi Indogrosir Jalan Ahmad Yani, Bandung; dan MCD Istana Plaza, Jalan Paskal, Bandung, Selasa (15/7/2025).

Perpanjangan SIM melalui pelayanan Simling hanya khusus SIM A dan C. Pelayanan dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

Sementara itu, untuk warga di Kabupaten Bandung, bisa melakukan perpanjangan SIM melalaui pelayanan SIM Keliling Harupat. Untuk hari ini, Selasa, (15/7/2025), SIM Keliling Harupat Polresta Bandung ada di Dealer Honda Nambo Banjaran.

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:

  1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
  7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

Baca Juga:

SIM Keliling Kota Bandung Hadir di Dua Lokasi Hari Ini, Simak Jadwal dan Syaratnya!

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 12 Juni 2024

Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, dapat diproses di Kantor Satpas terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan ujian praktek.

(Anisa Kholifatul Jannah) 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun