BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah warga mengantre di depan pangkalan gas di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, pada Senin (3/2/2025).
Hal tersebut sehubungan dengan mulai langkanya tabung gas LPG 3 Kg di pengecer seperti di warung-warung, menyusul kebijakan yang hanya membolehkan pejualan gas LPG di pangkalan berizin.
Salah seorang warga setempat, Evi (46), mengaku hal tersebut membuatnya ribet. Sebab, sehari-hari dirinya berjualan masakan. Yang biasanya sejak pagi, menu-menu yang dijualnya telah matang, kini sekitar pukul 09.45 WIB baru bisa isi ulang tabung gas-nya.
Sekitar 1 jam Evi mengantre untuk memperoleh tabung gas 3kg. Biasanya dia membeli di warung terdekat.
“Iya, jadi rada ribet saja. Saya di sini antre dari setengah sembilan ini baru dapat,” kata Evi, di lokasi, Senin (3/2/2025).
Evi pun mengaku dalam sepekan, biasanya menghabiskan sekitar 6 buah tabung gas melon itu buat keperluan jualan.
“Ya kalau buat jualan, seminggu enam tabunglah. Hampir satu sehari,” ucapnya
Evi juga mengaku harga tabung gas ukuran 3 kilogram yang dibelinya di pangkalan memang lebih murah dengan harga Rp 16.600.
Namun, dengan harusnya mengantre yang tak sebentar, dirinya mengeluh waktu jualannya jadi harus diatur ulang. Selain itu, Evi juga mengkhawatirkan lansia yang ikut antrean buat memperoleh gas.
“Khawatir kenapa-kenapa, kan udah sepuh, lalu antrenya enggak sebentar. Tadi ngobrol ada yang dari jam delapan malah. Soalnya, nunggu stok tabung gasnya datang dari agen,” ujarnya
Sementara itu, mengenai kebijakan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara mengatakan itu disebabkan karena rantai penjualan gas LPG 3 KG selama ini dinilai telah kelewat panjang. Sehingga harga saat sampai ke warga jadi lebih mahal ketimbang HET.
BACA JUGA: Saat Gas LPG Melon Langka, Pemerintah Beberkan Sejumlah Alasan?
“Mulai dari distributor, agen, pengecer, ini terlalu panjang sehingga harganya jadi mahal ke masyarakat. Ini kemungkinan ada perubahan cara penyalurannya,” kata A. Koswara
Adapun terkait upaya pengawasan atas adanya larangan pengecer sebelum punya izin dan NIB turut jualan, dia bilang pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.
“Kita nunggu ini ya, nunggu pola baru seperti apa. Nanti kalau dari daerah diminta untuk membantu pengendalian, ya kita bantu, sekarang belum ada arahan kesitu,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Usk)