Langka Dipasaran, Pedagang Eceran Sebut Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Bikin Susah Masyarakat

Penulis: agus

Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg di Karawang dan Semarang Rugikan Negara RP 5,6 Miliar
Ilustrasi-Gas Elpiji 3 Kg (Instagram @bumntrack)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025. Penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina,

Kebijakan pemerintah tersebut mendapat respon dari berbagai pedagang, salah satunya seorang pedagang warung sembako Puri Bintaro Hijau (PBH), Lia (57) mengatakan bahwa sejak adanya larangan penjual eceran dilarang menjual gas LPG 3 Kg, pihaknya sulit untuk mendapatkan gas ukuran 3 Kg tersebut. Pasalnya para agen gas yang biasanya mendistribusikan juga mengalami kelangkahan karena tidak ada kiriman gas.

“Ya sejak ada aturan pedagang eceran dilarang jual gas LPG 3 Kg, saya sulit mendapatkan gas tersebut, sampai tiga hari sudah kosong warung saya tidak jualan gas,” kata Lia saat ditemui di Teropongmedia.id, Senin (3/2/2025).

Lia menjelaskan dengan kebijakan tersebut, para konsumen atau masyarakat akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg tersebut.

“Sekarang konsumen atau masyarakat yang mau beli gas LPG 3 Kg semakin susah untuk mendapatkannya, apalagi harus ke agen,” keluhnya.

Menurut dia, alasan pemerintah melarang pedagang eceran menjual gas LPG 3 Kg membuat pendapatan pedagang semakin sulit.

” Ya larangan pedagang eceran menjual gas LPG 3 Kg dampaknya menjadi penghasilan kita berkurang, dan semakin ekonomi sulit,” jelasnya.

Sementara itu, seorang pedagang bubur kacang Hijau di Larangan Selatan, Tangerang Selatan, Eko (45) mengatakan, dirinya sudah tiga hari tidak berjualan karena sulit mendapatkan gas LPG 3 Kg di warung atau pedagang eceran.

BACA JUGA: Saat Gas LPG Melon Langka, Pemerintah Beberkan Sejumlah Alasan?

“Sudah tiga hari saya tidak berjualan bubur, karena susah medapatkan gas LPG 3 Kg di pedagang eceran dan agen,” kata Eko.

Eko mengeluh karena dengan larangan pedagang eceran gas LPG 3 Kg, para pedagang akan sulit mendapatkannya dan berdampak bagi penghasilan karena mata pencariannya hanya dari penjualan bubur tersebut.

“Saya mengeluh karena akan sulit mendapat gas LPG 3 Kg tersebut di warung atau agen kecil dan menggangu penjualan saya sehingga berdampak bagi peerkonomian saya,” ungkapnya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Matt Cameron pearl jam
Matt Cameron Resmi Mundur dari Pearl Jam, Setelah 27 Tahun Bersama
Tas Eiger
Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Tas EIGER yang Cocok untuk Sekolah
Gunung Dukono Erupsi
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Membumbung 700 Meter
Profil dan Karier Arya Daru Pangayunan, Tewas Terlilit Lakban
Profil dan Karier Arya Daru Pangayunan, Tewas Terlilit Lakban
khofifah diperiksa kpk-1
KPK Periksa Khofifah di Polda Jawa Timur Besok
Berita Lainnya

1

Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung

2

Diduga Korupsi, Eks Menteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin

3

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor

4

Sejumlah Sekolah Swasta di Purwakarta Terancam Tutup, Gegara Kebijakan Pemprov Jabar

5

Dampak Kehadiran Ole Romeny dan Marselino Ferdinan di Piala Presiden 2025 Menurut Zahaby Gholy
Headline
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Indonesia vs Thailand
Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot
SPMB Jabar 2025
Hasil SPMB Jabar 2025 Tahap Dua Diumumkan, Wajib Daftar Ulang!
gempa bumi banten
Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Sumur Banten, Terasa Hingga Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.