Saat Gas LPG Melon Langka, Pemerintah Beberkan Sejumlah Alasan?

Polisi Ungkap Modus Jahat di Balik Langkanya Gas 3 Kg di Karawang-Semarang
Ilustrasi-Gas LPG 3 Kg (Dok.Radio Republik Indonesia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, gas LPG melon tidak lagi dijual di pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer LPG bersubsidi harus mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

“Kita dorong pengecer bisa naik kelas menjadi pangkalan, mendaftarkan usahanya dengan mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS. Dengan itu, mata rantai distribusi LPG lebih singkat dan harga diterima masyarakat sesuai yang ditetapkan pemerintah,” kata Yuliot dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/2/2025).

Menurutnya, pemerintah memberikan masa transisi satu bulan bagi pengecer untuk mendaftar. Selama periode ini, pengecer dapat mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Ia meyakini, dengan adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran.

BACA JUGA: Miris! Anggota Polisi Tega Pukul Ibu Kandung Pakai Gas 3 KG hingga Tewas

“LPG 3 kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak,” kata Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/2/2025).

Selain itu, Prasetyo berharap aturan ini dapat membantu pemerintah mengontrol harga agar tetap sama bagi masyarakat. Namun, ia memastikan, kebijakan tersebut bukan untuk menaikan harga gas LPG 3 kg.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City