Langgar Aturan, Satpol PP Jabar Tertibkan 90 Ribu APK

Sampah APK Pemilu
Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung tertibkan APK kampanye Pemilu 2024 di titik terlarang. (Foto: DOk Pemkot Bandung )
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar), Ade Afriandi menyebutkan, sebanyak 90 ribu alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sembarang tempat dan melanggar aturan telah ditertibkan. Menurut Ia, pemasangan APK harus sesuai dengan aturan PKPU no 15 Tahun 2023.

“Telah kami tertibkan karena melanggar aturan PKPU. Banyak dari APK tersebut membahayakan masyarakat akibat dipasang secara sembarangan,” kata Ade di Bandung dikutip, Sabtu (27/1/2024).

Ade mengatakan, penertiban 90 ribu APK itu telah dilakukan sebelum masa kampanye dengan berbagai ukuran, dari yang terkecil hingga yang besar.

Hingga saat ini, lanjut Ade, pihaknya bersama Satpol PP kabupaten/kota terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan ketat APK pada masa kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Sudah Tertibkan Ribuan APK di Titik Terlarang

Berdasarkan peraturan KPU RI, masa kampanye itu berlaku mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

“Kemudian di masa kampanye, khususnya di awal Januari hingga kini, belum semua laporan dari kabupaten/kota berapa jumlah APK yang sudah ditertibkan masuk. Yang jelas penertiban tetap terus dilakukan dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu,” ujarnya.

Ade pun mengungkapkan, berdasarkan data Satpol PP Jabar, hingga 23 Januari 2024, penertiban APK terus dilakukan dengan rincian 12 hari selama bulan Januari tercatat 3.604 APK di Kabuapten Ciamis sudah ditertibkan.

Sedangkan untuk Kawasan Bogor sampai dengan 20 Januari tercatat 2.994 APK berhasil ditertibkan. Sedangkan untuk daerah Garut sebanyak 3.724 APK di periode Januari telah dibongkar dari tempat yang dilarang. Kabupaten Cianjur 174 APK, Kabupaten Sumedang 125 APK. Sementara Kota Cimahi 995 APK, Cirebon 1.738 APK. Kuningan 30 APK dan Kota Banjar 1.412 APK  yang berhasil ditertibkan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City