Langgar Aturan, Satpol PP Jabar Tertibkan 90 Ribu APK

Sampah APK Pemilu
Satpol PP dan Bawaslu Kota Bandung tertibkan APK kampanye Pemilu 2024 di titik terlarang. (Foto: DOk Pemkot Bandung )
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat (Jabar), Ade Afriandi menyebutkan, sebanyak 90 ribu alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sembarang tempat dan melanggar aturan telah ditertibkan. Menurut Ia, pemasangan APK harus sesuai dengan aturan PKPU no 15 Tahun 2023.

“Telah kami tertibkan karena melanggar aturan PKPU. Banyak dari APK tersebut membahayakan masyarakat akibat dipasang secara sembarangan,” kata Ade di Bandung dikutip, Sabtu (27/1/2024).

Ade mengatakan, penertiban 90 ribu APK itu telah dilakukan sebelum masa kampanye dengan berbagai ukuran, dari yang terkecil hingga yang besar.

Hingga saat ini, lanjut Ade, pihaknya bersama Satpol PP kabupaten/kota terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan ketat APK pada masa kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Sudah Tertibkan Ribuan APK di Titik Terlarang

Berdasarkan peraturan KPU RI, masa kampanye itu berlaku mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

“Kemudian di masa kampanye, khususnya di awal Januari hingga kini, belum semua laporan dari kabupaten/kota berapa jumlah APK yang sudah ditertibkan masuk. Yang jelas penertiban tetap terus dilakukan dengan berkoordinasi terlebih dahulu ke Bawaslu,” ujarnya.

Ade pun mengungkapkan, berdasarkan data Satpol PP Jabar, hingga 23 Januari 2024, penertiban APK terus dilakukan dengan rincian 12 hari selama bulan Januari tercatat 3.604 APK di Kabuapten Ciamis sudah ditertibkan.

Sedangkan untuk Kawasan Bogor sampai dengan 20 Januari tercatat 2.994 APK berhasil ditertibkan. Sedangkan untuk daerah Garut sebanyak 3.724 APK di periode Januari telah dibongkar dari tempat yang dilarang. Kabupaten Cianjur 174 APK, Kabupaten Sumedang 125 APK. Sementara Kota Cimahi 995 APK, Cirebon 1.738 APK. Kuningan 30 APK dan Kota Banjar 1.412 APK  yang berhasil ditertibkan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara