JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan Pemerintah yang membatasi impor garam dapat berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri yang selama ini menggunakan komoditas itu sebagai bahan baku produksi
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan kuota impor garam khususnya untuk industri chkor alkali plant (CAP) dipangkas dari 2,5 juta ton menjadi 1,7 ton pada 1015.
Pemerintah mengklaim telah menghitung kebutuhan bahan baku garam nasional pada 2024 dan 2025 sebanyak 4,9 juta ton dengan asumsi adanya kenaikan 2,5 persen tahun seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan pertumbuhan industri.
Selanjutnya rencana pemerintah untuk produksi garam nasional tahun ini tercatat mencapai 2,25 juta ton.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Suara mengatakan, pada dasarnya AIPGI senantiasa mendukung program pemerintah yang ingin mencapai swasembada pangan,termasuk garam.Taoi,harus realistis jika proses menuju swasembada tidak mudah.
BACA JUGA: Simak Apa Saja Efek Samping dari Mandi Air Garam
” Selama pemerintah bisa menyediakan pasokan garam yang cukup, itu (pemangkasan impor) tidak masalah. Tapi faktanya produksi garam lokal tidak mencukup kebutuhan industri dalam negeri,” bebernya.
” Kalau dipaksakan pakai garam lokal dengan pasokan yang terbatas, pelaku usaha berpotensi mengurangi produksi hingga merelokasi pabrik ke Negera lain,” ujarnya
(Agus Irawan/Usk)