Kuasa Hukum Bantah Ullyses Sitompul Lakukan Pemukulan Terhadap Chandra Juniando Limbong

Penulis: Aak

Kasus pemukulan Chandra Juniando Limbong,
Sidang kasus pemukulan Chandra Juniando Limbong. (Foto: TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa Hukum terdakwa Ullyses Sitompul, M Febrian menyatakan membantah bahwa kliennya telah melakukan pemukulan terhadap Chandra Juniando Limbong, seperti yang ada pada dakwaan Jaksa.

Bantahan tersebut didukung oleh alat bukti dan kesaksian Herta Sitorus yang merupakan istri sekaligus saksi.

“Klien kami, yakni Ullyses Leon Hardo Sitompul tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan Jaksa dalam perkara ini,” usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Selasa (3/9/2024).

Saat ini, Ullyses Sitompul mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung, dan kurang lebih hampir dua bulan telah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Febri, kliennya masih sangat bingung dengan apa yang menjadi permasalahan sehingga seolah olah telah melakukan suatu penganiayaan kepada Chandra Limbong pada 29 Oktober 2023 di Restoran Lelebo, Bandung.

Selain itu, kata dia, Ullyses saat dipanggil untuk diperiksa di Polsek Andir pada 7 Desember 2023 langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui panggilan sebagai saksi terlebih dahulu.

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa kliennya justru yang menerima sundulan dari Chandra Limbong sehingga mengalami luka di area mulut. Hal ini berdasarkan hasil visum namun malah tidak dijadikan sebagai bukti oleh JPU.

Febri menuturkan luka yang dialami oleh Chandra Limbong bukanlah luka yang terjadi karena pemukulan oleh Ullyses.

Namun diduga playing victim yang dilakukan oleh Chandra Limbong sendiri yaitu dengan cara memukul kepalanya sendiri. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam rekaman video.

“Tangan, jari, dan cincin pernikahan Ullyses tidaklah bersimbah darah. Diperkuat oleh keterangan saksi saksi dari JPU yang tidak satupun dengan tegas mengungkapkan bagaimana cara Ullyses melakukan pemukulan,” katanya.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pemukulan pada Kader PDIP, Ketua DPC Gerindra Semarang Diperiksa Majelis Kehormatan

Selain itu, kata dia, sampai pada saat ini bukti CCTV, Rekaman /Video yang dimiliki Jaksa tidak pernah diputar atau diperlihatkan di pengadilan.

Padahal tim penasehat hukum sudah berulang kali meminta untuk diputar dan diperdengarkan dihadapan persidangan dengan tujuan agar transparan dan persidangan dapat berjalan secara terang benderang dan tanpa ada yang ditutupi.

“Terdapat keterangan yang diduga palsu/ tidak benar atas kesaksian dari Chandra Limbong. Kami akan mengambil langkah langkah hukum tentunya dengan Undang undang yang memberikan Hak tersebut,” katanya.

Tim kuasa hukum juga ingin meluruskan terkait peristiwa bisnis yang dituduhkan kepada kliennya.

Dia menjelaskan Ullyses bukanlah para pihak atau tidak ditunjuk secara resmi sebagai konsultan atau pemberi jasa konsultasi kepada transaksi bisnis yang dilakukan oleh Chandra Limbong/ PT. Telko Material Indonesia kepada Sdr Oki/ PT Wagros Digital Indonesia.

“Ullyses tidak mengetahui secara detail karena bukanlah para pihak,” katanya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Provinsi Sunda Caruban - FB Indramayu Info
Andai Provinsi Sunda Caruban Terwujud, Bupati Cirebon Nyatakan Siap Dukung
Adaptasi Cuaca Jadi Konsentrasi Alfeandra Dewangga Usai Gabung Persib
Adaptasi Cuaca Jadi Konsentrasi Alfeandra Dewangga Usai Gabung Persib
nadiem makarim
Stafsus Nadiem Keburu 'Kabur' sebelum Dicekal, Apa Tindakan Kejagung?
Tanggul Roboh di Maleer, Erwin Pastikan Perbaikan Dimulai Agustus, Warga Diminta Jauhi Lokasi
Tanggul Roboh di Maleer, Erwin Pastikan Perbaikan Dimulai Agustus, Warga Diminta Jauhi Lokasi
pemisahan pemilu
DPR dan Pemerintah Bahas Pemisahan Pemilu Secara Tertutup, Akankah Muncul Solusi?
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

212 Produsen Beras Nakal Berhasil Dibongkar Kementan, Kerugian Capai Rp 99 Triliun
Headline
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja
Hutan Amazon
Netizen Indonesia Serbu Rating Hutan Amazon, Balasan Atas Penurunan Rating Gunung Rinjani?
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Tegas! Kemenhut Perketat Pengawasan Prosedur Keselamatan Pendakian Gunung
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 
Persib Bandung Gelar Latihan Perdana di Musim 2025/2026 

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.