Kuasa Hukum Bantah Ullyses Sitompul Lakukan Pemukulan Terhadap Chandra Juniando Limbong

Penulis: Aak

Kasus pemukulan Chandra Juniando Limbong,
Sidang kasus pemukulan Chandra Juniando Limbong. (Foto: TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa Hukum terdakwa Ullyses Sitompul, M Febrian menyatakan membantah bahwa kliennya telah melakukan pemukulan terhadap Chandra Juniando Limbong, seperti yang ada pada dakwaan Jaksa.

Bantahan tersebut didukung oleh alat bukti dan kesaksian Herta Sitorus yang merupakan istri sekaligus saksi.

“Klien kami, yakni Ullyses Leon Hardo Sitompul tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan Jaksa dalam perkara ini,” usai sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Selasa (3/9/2024).

Saat ini, Ullyses Sitompul mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung, dan kurang lebih hampir dua bulan telah mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Febri, kliennya masih sangat bingung dengan apa yang menjadi permasalahan sehingga seolah olah telah melakukan suatu penganiayaan kepada Chandra Limbong pada 29 Oktober 2023 di Restoran Lelebo, Bandung.

Selain itu, kata dia, Ullyses saat dipanggil untuk diperiksa di Polsek Andir pada 7 Desember 2023 langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui panggilan sebagai saksi terlebih dahulu.

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa kliennya justru yang menerima sundulan dari Chandra Limbong sehingga mengalami luka di area mulut. Hal ini berdasarkan hasil visum namun malah tidak dijadikan sebagai bukti oleh JPU.

Febri menuturkan luka yang dialami oleh Chandra Limbong bukanlah luka yang terjadi karena pemukulan oleh Ullyses.

Namun diduga playing victim yang dilakukan oleh Chandra Limbong sendiri yaitu dengan cara memukul kepalanya sendiri. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam rekaman video.

“Tangan, jari, dan cincin pernikahan Ullyses tidaklah bersimbah darah. Diperkuat oleh keterangan saksi saksi dari JPU yang tidak satupun dengan tegas mengungkapkan bagaimana cara Ullyses melakukan pemukulan,” katanya.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pemukulan pada Kader PDIP, Ketua DPC Gerindra Semarang Diperiksa Majelis Kehormatan

Selain itu, kata dia, sampai pada saat ini bukti CCTV, Rekaman /Video yang dimiliki Jaksa tidak pernah diputar atau diperlihatkan di pengadilan.

Padahal tim penasehat hukum sudah berulang kali meminta untuk diputar dan diperdengarkan dihadapan persidangan dengan tujuan agar transparan dan persidangan dapat berjalan secara terang benderang dan tanpa ada yang ditutupi.

“Terdapat keterangan yang diduga palsu/ tidak benar atas kesaksian dari Chandra Limbong. Kami akan mengambil langkah langkah hukum tentunya dengan Undang undang yang memberikan Hak tersebut,” katanya.

Tim kuasa hukum juga ingin meluruskan terkait peristiwa bisnis yang dituduhkan kepada kliennya.

Dia menjelaskan Ullyses bukanlah para pihak atau tidak ditunjuk secara resmi sebagai konsultan atau pemberi jasa konsultasi kepada transaksi bisnis yang dilakukan oleh Chandra Limbong/ PT. Telko Material Indonesia kepada Sdr Oki/ PT Wagros Digital Indonesia.

“Ullyses tidak mengetahui secara detail karena bukanlah para pihak,” katanya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa UMM
Mahasiswa UMM Dorong Desa Kayu Kebek Jadi Desa Ramah Lingkungan
Preman memalak supir
Heboh! Sopir di Tasikmalaya Kena Palak Preman Hingga Rp700 Ribu
Nintendo-Switch-2-POPLINEID-1813297203
Mario Kart World Jadi Puncak Evolusi Game Balap, Nintendo Switch 2 Hadir sebagai Katalis
Mijia Refrigerator Cross Door 510L-KV-16_9-RGB (1)
Xiaomi Resmi Rilis Kulkas Pintar Mijia Cross Door 510L di Indonesia
Hyundai Palisade Hybrid
Ini Harga Hyundai Palisade Hybrid, Tenaga Padat!
Berita Lainnya

1

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

3

Tambang Nikel Raja Ampat, Kementerian ESDM Sebut Tidak Menemukan Gangguan Lingkungan Signifikan?

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Diikat Kontrak Berdurasi Lima Tahun, Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Headline
daging kurban dijual di bekasi - YouTube
Heboh! Daging Kurban "Dijual" Rp15 Ribu di Bantargebang Bekasi, Warga Protes
Bahlil penipu
Bahlil Diteriaki 'Penipu' di Bandara, Kok di Pulau Gag Beda Sambutan?
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Timnas Indonesia
Sindiran Halus Lindswell Kwok Terkait Hadiah Jam Mewah untuk Timnas Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.