JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang membongkar aksi pencurian besar yang terjadi di ajang pameran INACRAFT, Hall B JCC Senayan, Jakarta Pusat. Tiga pelaku berhasil diringkus setelah diduga menggasak ratusan potong baju dan kain batik eksklusif senilai Rp1,37 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Hartini yang kehilangan barang dagangannya di stan “Uni Batik” pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tepat sebelum pameran dibuka.
Kronologi Pencurian di Hall B JCC
Kapolsek Metro Tanah Abang melalui Kanit Reskrim AKP M. Ikhsan RJ Irianto menjelaskan, tim langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV setelah menerima laporan.
Dari rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi para pelaku mengangkut barang curian menggunakan mobil Toyota Calya bernomor polisi F-1091-FBU. Petunjuk ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus.
Kemudian, tim Resmob melakukan pengejaran hingga ke wilayah Bekasi, Jawa Barat. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026 dini hari di sejumlah lokasi berbeda.
Pelaku utama berinisial LDNK (perempuan) lebih dulu diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia sempat tidak berada di rumah saat polisi datang, namun akhirnya berhasil ditangkap berdasarkan keterangan suaminya.
Pengembangan berlanjut ke sebuah yayasan di Bekasi yang diduga menjadi lokasi persembunyian dua pelaku lain, yakni KN dan GJY. Keduanya ditangkap bersama sebagian barang bukti yang belum sempat dijual.
Baca Juga:
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, 16–17 Februari 2026
Video Mukbang Nia Ramadhani Dianggap Janggal, Netizen: Halo BNN
Barang Bukti Disita Jumlah Besar
Polisi menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, termasuk kontainer, karung, koper, kantong plastik berisi koleksi batik, serta satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan dalam aksi.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1.376.000.000. Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan keramaian pameran berskala nasional.
(Dist)











