BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi telah menangkap 6 tersangka kasus pembunuhan notaris wanita berinisial SA (60) yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (3/7/2025).
Para pelaku tersebut berinisial AWK, W, H, HS (28), WS (49) dan TA (46). Tiga tersangka yakni AWK, W dan H diduga terlibat dalam membunuh, membuang jasad korban, hingga menjual mobil milik notaris asal Bogor itu. Sementara HS (28), WS (49), dan TA (46) berperan sebagai penadah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers pada Selasa (8/7/2025), mengatakan kronologi insiden ini berawal saat tersangka A alias W mengajak AWK (mantan sopir korban) untuk mencuri mobil milik korban pada Senin (30/6/2025) dini hari.
AWK kemudian menghubungi SA dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede. SA pun menjemput AWK menggunakan mobil Honda Civic miliknya. Mereka lalu berangkat bersama, dengan A duduk di kursi belakang sebelah kiri korban. Saat itu, A telah menyiapkan sebuah gunting untuk melukai korban.
Dalam perjalanan, A menusuk dada sebelah kanan SA. Namun karena korban masih berusaha melawan, A lantas mencekik lehernya selama sekitar 15 menit hingga korban meninggal dunia.
“Sampai korban tidak bernapas atau lemas. Baru kemudian tersangka melepaskan tangannya,” kata Wira kepada pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Rabu (9/7/2025).
Setelah korban tidak bergerak, tersangka A selanjutnya memindahkan jasad korban ke bangku belakang sebelah kanan. Mereka kemudian membawa jasad korban ke daerah Cikarang, Bekasi.
Tersangka A selanjutnya pergi menuju ke rumah H alias R di Karangmukti, Cikarang dengan tujuan untuk membantu membuang jenazah korban.
“Selanjutnya pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 03.00, para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah di pinggir kali. Setelah sampai di bantaran Kali Citarum, Bekasi, Jawa Barat tersangka AWK memakirkan mobil di atas jembatan dalam kondisi mobil masih keadaan hidup,” ucapnya.
Wira menjelaskan saat itu tersangka A turun dari mobil untuk membuka bagasi, lalu bersama-sama mengangkat tubuh korban. Tersangka A mengangkat bagian tengah tubuh, AWK memegang bagian kepala, dan H mengangkat bagian kaki korban.
“Ketiganya kemudian membuang tubuh korban ke aliran Sungai Citarum,” ujar Wira.
Baca Juga:
6 Tersangka Pembunuh Notaris Bekasi Terancam Hukuman Mati
Jasad Perempuan Tanpa Busana di Cianjur, Pelaku Pembunuhan Diringkus di Bekasi
Usai membuang jasad korban, tersangka H mulai mencari pembeli untuk mobil Honda Civic milik korban.
“Mobil tersebut akhirnya berhasil dijual pada 2 Juli 2025 oleh tersangka,” tambahnya.
(Virdiya/_Usk)