BANDUNG,TM.ID: Penyanyi Diva Indonesia Kris Dayanti, politikus dari PDI Perjuangan tetap mendapatkan uang pensiunnya walaupun mengalami kegagalan dalam kembali masuk ke Senayan setelah tidak berhasil meraih cukup suara dari daerah pemilihan V Jawa Timur atau Malang Raya untuk menjadi anggota DPR.
Berdasarkan hasil perolehan suara, Kris Dayanti berada di peringkat 7 calon legislatif dengan suara terbanyak di daerah pemilihan tersebut.
Meskipun PDIP hanya mendapatkan dua kursi di daerah pemilihan Malang Raya. Berhasil lolos dari PDIP hanya Ahmad Basarah dan Andreas Eddy Susetyo.
Meski demikian, Kris Dayanti tetap akan menerima uang pensiun dari jabatannya sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Gaji dan Uang Pensiun Kris Dayanti
Gaji pokok anggota DPR telah teratur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Menurut aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR adalah Rp4.200.000 per bulan. Sedangkan gaji pokok untuk Wakil Ketua DPR adalah Rp4.620.000 per bulan, dan Ketua DPR berhak menerima gaji sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan beragam tunjangan sesuai dengan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan melekat dan tunjangan lainnya.
Bantuan melekat meliputi tunjangan istri/suami sebesar Rp420.000, tunjangan anak sebesar Rp168.000, uang sidang atau paket sebesar Rp2.000.000.
Tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000, tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa, dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813.
Sementara itu, tunjangan lainnya meliputi tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000. Tunjangan komunikasi sebesar Rp15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000, dan asisten anggota sebesar Rp2.250.000. Jika semua komponen tersebut teralokasikan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang sebesar Rp54.051.903 per bulan.
BACA JUGA : Kris Dayanti Siap Kembali Jadi Penyanyi Jika Gagal jadi DPR
Uang pensiun seumur hidup
Selain gaji, Kris Dayanti juga memiliki hak atas uang pensiunnya seumur hidup. Meskipun hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun. Uang pensiun ini dapat jatuh kepada istri atau suami serta anak anggota DPR.
Besaran uang pensiun telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan atau Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pada periode DPR RI 2014-2019, mantan anggota DPR menerima uang pensiun sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulan. Uang pensiun ini akan terus ada hingga mantan anggota DPR tersebut meninggal dunia.
Jika anggota DPR meninggalkan istri, maka dana pensiun akan jatuh kepada istri tersebut. Iuran sebesar Rp98.000 akan terpotong dari uang pensiun anggota DPR, sehingga total dana pensiun yang diterima maksimal 75% dari gaji pokok.
Selain uang pensiun, mantan anggota DPR juga menerima tunjangan hari tua (THT) dengan total dana sebesar Rp6,2 miliar.
(Hafidah/Usk)