Vonis Bebas Ronald Tannur, Para Hakim PN Surabaya Bakal Diperiksa!

ronald tannur
(Instagram/info.surabaya)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.IDKomisi Yudisial (KY) segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Afrianti (29).

Hal tersebut diungkap oleh Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

“KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT,” kata Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keteranganya dikutip Kamis (7/8/2024).

Mukti mengatakan, pemanggilan itu sebagai tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY pada Senin (29/7/2024).

Adapun ketiga majelis hakim PN Surabaya yang akan dipanggil yakni Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul.

“Berharap majelis hakim bisa hadir memenuhi panggilan KY. Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Mukti.

Mukti menjelaskan, dalam waktu dekat Komisi Yudisial akan memanggil pihak pelapor, dalam hal ini keluarga korban Dini Sera Afrianti untuk dimintai keterangan dan menyerahkan bukti-bukti yang dimilikinya.

BACA JUGA: DPR Makin Menyala Desak MA Usut Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

“KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor besok untuk melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga digelar secara tertutup,” ujar Mukti.

Selain itu, Mukti menegaskan KY juga siap berkoordinasi dengan KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila membutuhkan informasi untuk pendalaman proses penegakan hukum.

“Terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut,” kata Mukti.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun