BANDUNG.TM.ID: Anggota KPU RI, August Mellaz mengungkapkan proses rekapitulasi perhitungan suara kemungkinan bisa selesai pada Senin, (18/3/2024).
“Kalau target, kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret,” kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Sebelumnya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI menyatakan, bahwa proses rekapitulasi tingkat nasional ditargetkan selesai sebelum tanggal (20/3/2024).
Mellaz juga mengatakan, bahwa pihaknya terus memantau proses rekapitulasi dari mulai tingkat provinsi hingga kecamatan. Dalam hal ini, ia mengatakan bahwa proses tersebut akan segera selesai.
Adapun proses rekapitulasi dari Sabtu (9/3/2024) sampai Rabu (13/3/2024) KPU RI telah mengesahkan 18 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, pemilu 2024 ini berlangsung pada tanggal (15/2/2024) hingga (20/3/2024).
Mellaz juga menerangkan, biasanya akan ada jeda antara satu sampai dua hari pada tingkat provinsi yang telah selesai saat melangsungkan rekapitulasi penghitungan suara. Jeda tersebut digunakan untuk menyiapkan beberapa hal sebelum akhirnya diserahkan ke KPU RI.
BACA JUGA: KPU Sebut Hasil Rekapitulasi Suara Tanpa Tanda Tangan Saksi Tetap Sah
18 provinsi yang rekapitulasi suaranya sudah di sah ‘kan oleh KPU RI, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur.
Kemudian, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah.
(Vini/Dist)