JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menipis spekulasi bahwa pihaknya mengeluarkan keputusan untuk merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden (Pilpres) lantaran adanya polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan, hal itu merujuk Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 mengenai Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan berlaku secara umum dan tidak dibuat untuk kepentingan individu atau kasus tertentu.
Ia menyatakan, keputusan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun bunyi Pasal 17 huruf g adalah:
“Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.”
Sementara Pasal 17 huruf h menyebutkan:
*”Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
riwayat dan kondisi anggota keluarga;
riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
BACA JUGA:
Istana Bantah Intervensi KPU Soal Kerahasiaan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres
catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.”*
Afifuddin mengklaim, lembaganya menyesuaikan kebijakan dengan jenis dokumen tertentu yang memang oleh undang-undang diwajibkan untuk dijaga kerahasiaannya, seperti dokumen pendidikan dan rekam medis.
“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada ‘aturan untuk dijaga kerahasianya,’ misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, dan selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang harus diminta, kemudian atau atas keputusan pengadilan,” jelas Afifuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dibuat untuk melindungi figur tertentu, seperti Jokowi dan Gibran, melainkan semata-mata untuk menyesuaikan aturan hukum yang berlaku mengenai informasi yang bersifat tertutup.
“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi yang lembaga itu kemudian harus mengatur mana yang dikecualikan, mana yang tidak,” tutur Afif, sapaan akrab Ketua KPU.
Dengan demikian, KPU menekankan bahwa keputusan ini bersifat normatif dan menyangkut perlindungan data pribadi secara umum, bukan respons terhadap kasus atau individu tertentu.
(Saepul)