Istilah ‘Nonaktif’ Tak Sesuai UU MD3, KSPI Gugat Anggota DPR ke MKD

nonaktif dpr
(Partai Buruh)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan, akan melaporkan beberapa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (03/09/2025). Adapun diantaranya adalah Eko Patrio dan Ahmad Sahroni.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, tindakan penonaktifan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Istilah nonaktif itu sebenarnya tidak dikenal dalam aturan MKD maupun di dalam UU MD3. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI akan mengajukan laporan ke MKD pada hari Rabu,” ujar Said kepada awak media di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Said Iqbal juga berharap agar MKD menjatuhkan sanksi tegas terhadap para anggota DPR yang dimaksud. Ia menginginkan agar mereka diberhentikan dari jabatannya karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik. “Kami serahkan kepada MKD untuk menentukan jenis sanksinya, tapi harapan kami, ya diberhentikan saja. Karena pernyataan mereka sudah menimbulkan kericuhan,” tambahnya.

BACA JUGA:

Pengamat Kritisi Istilah Nonaktif  Anggota DPR, Feri Amsari: Tidak Tercantum dalam UU MD3

Salsa Erwina Kiritik Tajam NasDem Hanya Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR dari berbagai partai politik telah dinonaktifkan menyusul kontroversi pernyataan mereka yang menuai reaksi keras dari masyarakat. Partai NasDem, misalnya, telah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah serupa terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya. Sementara itu, Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir.

Langkah penonaktifan tersebut memicu perdebatan karena tidak secara eksplisit diatur dalam perundang-undangan yang mengatur tata tertib dan etika anggota dewan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City