Istilah ‘Nonaktif’ Tak Sesuai UU MD3, KSPI Gugat Anggota DPR ke MKD

nonaktif dpr
(Partai Buruh)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan, akan melaporkan beberapa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (03/09/2025). Adapun diantaranya adalah Eko Patrio dan Ahmad Sahroni.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai, tindakan penonaktifan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Istilah nonaktif itu sebenarnya tidak dikenal dalam aturan MKD maupun di dalam UU MD3. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI akan mengajukan laporan ke MKD pada hari Rabu,” ujar Said kepada awak media di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Said Iqbal juga berharap agar MKD menjatuhkan sanksi tegas terhadap para anggota DPR yang dimaksud. Ia menginginkan agar mereka diberhentikan dari jabatannya karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik. “Kami serahkan kepada MKD untuk menentukan jenis sanksinya, tapi harapan kami, ya diberhentikan saja. Karena pernyataan mereka sudah menimbulkan kericuhan,” tambahnya.

BACA JUGA:

Pengamat Kritisi Istilah Nonaktif  Anggota DPR, Feri Amsari: Tidak Tercantum dalam UU MD3

Salsa Erwina Kiritik Tajam NasDem Hanya Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR dari berbagai partai politik telah dinonaktifkan menyusul kontroversi pernyataan mereka yang menuai reaksi keras dari masyarakat. Partai NasDem, misalnya, telah menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah serupa terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya. Sementara itu, Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir.

Langkah penonaktifan tersebut memicu perdebatan karena tidak secara eksplisit diatur dalam perundang-undangan yang mengatur tata tertib dan etika anggota dewan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026