KPU Kota Bandung Imbau Influencer Tak Terima Tawaran Iklan dari Parpol

KPU Kota Bandung Imbau Influencer Agar Tak Terima Iklan dari Parpol. (Foto: Rizky Iman/Teropong Media)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Suharti mengimbau terhadap para influencer terutama yang di Kota Bandung agar menghindari tawaran beriklan dari peserta Pemilu. Influencer bisa turut terkena sanksi saat melanggar ketentuan kampanye.

Suharti mengungkapkan, langkah kampanye Pemilu termasuk iklan kampanye politik tercantum dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Berdasarkan peraturan, peserta Pemilu tak boleh berkampanye (memasang iklan kampanye) di influencer (platform media sosial). Adapun setiap peserta pemilu boleh berkampanye di akun media sosial ofisial. Setiap peserta Pemilu hanya boleh punya maksimal 20 akun ofisial di media sosial, bukan yang pribadi. Itu pun mesti sudah dilaporkan ke KPU. Satu hari setelah masa kampanye selesai, akun kampanye itu mesti ditutup,” kata Suharti, Jumat (15/12/2023).

BACA JUGA: KPU Dalami Temuan PPATK Terkait Adanya Transaksi Janggal Kampanye Pemilu 2024

Tindak pelanggaran metode kampanye tersebut menjadi kewenangan Bawaslu. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU sudah menjalin kerja sama dengan Google dan Meta.

Tak hanya itu, Suharti mengatakan, perihal metode kampaye di media massa cetak, elektronik ataupun daring. Peserta Pemilu boleh melakukan metode kampanye dengan memasang iklan di media massa pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“Masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Namun, peserta politik dapat berkampanye dengan memasang iklan di media massa mulai 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024,” ujarnya.

Mengacu pada aturan, Suharti menegaskan, berlaku aturan ihwal iklan kampanye di media massa. Ia mencontohkan, ketentuan iklan di media cetak, maksimal satu halaman per hari. Ketentuan iklan di media televisi, sepuluh spot per hari, durasi 30 detik masing-masing.

BACA JUGA: KPU Kota Bandung Bilang Pendaftaran KPPS Masih Dibuka Loh!

“Saat ini, banyak media massa yang punya akun media sosial ofisial juga. Ketentuannya, maksimal 1 spot dengan durasi 30 detik per hari,” tegasnya.

Adapun tarif standar iklan pihaknya mengatakan, iklan kampanye merupakan kewenangan media masing-masing. Akan tetapi, standar itu mesti berlaku sama untuk tiap-tiap partai politik.

“Kami berharap, media massa di Kota Bandung tak ada yang yang kena sanksi karena melanggar aturan itu. Mendengar dari Pak Adi (Adiyana Slamet, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat), sanksi bisa turut dengan denda, yang nilainya puluhan juta rupiah. Semoga, media massa di Kota Bandung turut mengingatkan Parpol saat berkampanye, bahwa ada jatahnya (pemasangan iklan),” pungkasnya.

(Rizky Iman /Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...