Tegas! Kemenko Polkam Bubarkan Ormas yang Bikin Resah Masyarakat

Tegas! Kemenko Polkam Bubarkan Ormas yang Bikin Resah Masyarakat
Ilustrasi-Anggota Ormas Sedang Berjalan Menuju Target (AI Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyatakan ormas pembuat keresahan di masyarakat dan melanggar hukum dibubarkan secara hukum. Pemerintah pusat bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang terindikasi atau berafiliasi dengan aksi premanisme.

Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan menjelaskan, tindakan tegas terhadap ormas bermasalah sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017, Pasal 59, 61, 62, dan 63 dijelaskan ormas yang melanggar hukum dapat dicabut izinnya, dibekukan badan hukumnya, bahkan dibubarkan serta dikenai sanksi pidana,” tegas Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan seusai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Narkoba dan Penanganan Premanisme di kantor gubernur Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:

Menjaga Budaya Literasi di Era Transformasi Digital

Investasi Terganggu, Kemendagri Soroti Peran Satgas Ormas

Sebagai langkah nyata, Kemenko Polhukam turun langsung ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk menindaklanjuti kasus-kasus ormas yang meresahkan dan terlibat tindak pidana.

Dalam aksi ini, pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Menko polkam mengapresiasi Forkopimda Sumut yang sudah melakukan langkah-langkah strategis, khususnya dalam penanggulangan narkoba dan ormas yang berafiliasi dengan premanisme,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai institusi penting, termasuk Kemenko Polkam, Pemerintah Provinsi Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, serta lembaga dan stakeholder lainnya

Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi kunci dalam menangani persoalan ormas bermasalah dan aksi premanisme yang merusak ketertiban sosial.

Desman menegaskan, pemerintah mendukung keberadaan ormas yang bergerak dalam koridor hukum dan ikut membangun bangsa. Namun, ormas yang justru menjadi alat kekerasan, pemerasan, atau melanggar hukum akan ditindak tegas.

“Jika ormas sudah masuk ke ranah tindak pidana, apalagi membuat keresahan, maka negara harus hadir dan bertindak,” tutupnya. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun