Tegas! Kemenko Polkam Bubarkan Ormas yang Bikin Resah Masyarakat

Tegas! Kemenko Polkam Bubarkan Ormas yang Bikin Resah Masyarakat
Ilustrasi-Anggota Ormas Sedang Berjalan Menuju Target (AI Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyatakan ormas pembuat keresahan di masyarakat dan melanggar hukum dibubarkan secara hukum. Pemerintah pusat bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang terindikasi atau berafiliasi dengan aksi premanisme.

Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan menjelaskan, tindakan tegas terhadap ormas bermasalah sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017, Pasal 59, 61, 62, dan 63 dijelaskan ormas yang melanggar hukum dapat dicabut izinnya, dibekukan badan hukumnya, bahkan dibubarkan serta dikenai sanksi pidana,” tegas Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan seusai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan Narkoba dan Penanganan Premanisme di kantor gubernur Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga:

Menjaga Budaya Literasi di Era Transformasi Digital

Investasi Terganggu, Kemendagri Soroti Peran Satgas Ormas

Sebagai langkah nyata, Kemenko Polhukam turun langsung ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk menindaklanjuti kasus-kasus ormas yang meresahkan dan terlibat tindak pidana.

Dalam aksi ini, pemerintah pusat bekerja sama dengan Pemprov Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Menko polkam mengapresiasi Forkopimda Sumut yang sudah melakukan langkah-langkah strategis, khususnya dalam penanggulangan narkoba dan ormas yang berafiliasi dengan premanisme,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut melibatkan berbagai institusi penting, termasuk Kemenko Polkam, Pemerintah Provinsi Sumut, Kodam I Bukit Barisan, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, serta lembaga dan stakeholder lainnya

Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi kunci dalam menangani persoalan ormas bermasalah dan aksi premanisme yang merusak ketertiban sosial.

Desman menegaskan, pemerintah mendukung keberadaan ormas yang bergerak dalam koridor hukum dan ikut membangun bangsa. Namun, ormas yang justru menjadi alat kekerasan, pemerasan, atau melanggar hukum akan ditindak tegas.

“Jika ormas sudah masuk ke ranah tindak pidana, apalagi membuat keresahan, maka negara harus hadir dan bertindak,” tutupnya. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City