BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya keterlibatan 13 asosiasi travel haji dan umrah dalam praktik jual beli kuota haji tambahan 2024 yang tengah diselidiki. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, setiap agen travel haji berafiliasi dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah tersebut.
“Memang pihak-pihak yang mengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini yang dilakukan oleh para biro perjalanan ibadah haji ini kan banyak, yang tergabung dari beberapa asosiasi. Setidaknya kami melihat ada sekitar 13 asosiasi yang ada di Indonesia. Nah, itu kan setiap asosiasi itu membawahi sejumlah biro perjalanan haji,” ujar Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Budi memaparkan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 berawal dari kebijakan diskresi Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 50% atau 10.000 untuk haji reguler dan 50% atau 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan.
Namun, pembagian itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan 92% atau 18.400 kuota untuk haji reguler dan hanya 8% atau 1.600 kuota untuk haji khusus.
Menurut Budi, kuota haji khusus tersebut kemudian disalurkan ke agen travel melalui asosiasi untuk diteruskan kepada jemaah. Akan tetapi, di lapangan justru muncul praktik jual beli kuota, baik antar-travel maupun langsung kepada calon jemaah.
“Kemudian di hilirnya adalah terkait dengan jual-beli kuota tambahan, khususnya yang kuota khusus yang dilakukan oleh para biro perjalanan. Dalam jual-belinya ini kan ada yang diperjualbelikan kepada pihak biro perjalanan lain ataupun diperjualbelikan langsung kepada para calon jemaah. Nah, itu kan beda-beda praktik di lapangan, termasuk jual-belinya berapa, harganya itu juga berbeda-beda,” ungkap Budi.
Baca Juga:
KPK Masih Hitung Pengembalian Uang dari Pengusaha Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Update Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Umumkan Tersangka Penikmat Rp1 T Uang Negara
KPK masih menelusuri lebih jauh terkait pembagian kuota haji khusus di antara berbagai travel, termasuk mekanisme serta prosedur yang digunakan. Terlebih, menurutnya, ada sejumlah travel haji yang sama sekali tidak memperoleh alokasi kuota khusus tersebut.
“Atau juga misalnya jumlahnya berbeda-beda. Nah, itu juga masuk ke materi penyidikan kenapa pembagiannya itu berbeda-beda, mekanismenya seperti apa, prosedurnya di lapangan ya, baik dari saksi pihak asosiasi maupun dari saksi dari pihak biro perjalanan. Nah, itu kita konfirmasi ya, keterangan-keterangan dari yang bersangkutan,” pungkas Budi.
(Virdiya/Aak)