Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 3 Koordinator Pokmas

KPK
Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: KPK memeriksa tiga koordinator kelompok masyarakat (pokmas) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ali mengatakan, ketiga koordinator pokmas tersebut yakni atas nama Achmad Warizalur Rahman, Abd. Basith, dan Pahlevi Azizain.

Selain Sahat Tua, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim itu, yakni Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS yang bersama Sahat Tua sebagai penerima suap serta dua orang lagi sebagai pemberi suap.

Dua tersangka pemberi suap ialah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator pokmas, Abdul Hamid (AH) serta koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

BACA JUGA: Ratusan Rumah Warga di Banyuwangi Terendam Banjir

Penetapan keempat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Kemudian, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK lalu melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan peristiwa pidana, sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian menangkap empat orang tersangka itu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama yang berakhir pada 3 Januari 2023. Penyidik kemudian memperpanjang masa penahanan keempat tersangka, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan mulai 4 Januari hingga 12 Februari.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, sedangkan RS dan AH ditahan di Rutan KPK, Kavling C1, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara itu, tersangka IW ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City