Tidak Tahu Asal Sumber Dana, NasDem Akui Terima Rp 20 Juta dari SYL

Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (parlementaria)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Fraksi NasDem di DPR akui sempat menerima bantuan uang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Hal tersebut disampaikan, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni

Lebih lanjut, Sahroni menyebut pihaknya menerima bantuan sebesar Rp20 juta untuk bantuan bencana alam.

“Ke Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam itu benar nilainya Rp20 juta,” kata Sahroni melansir CNNIndonesia, Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA : KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Korupsi SYL ke Partai

Sahroni mengaku tidak mengetahui persis sumber dana yang diberikan SYL. Menurutnya, bantuan serupa memang lumrah diberikan, termasuk oleh anggota DPR dari NasDem.

Lebih lanjut Sahroni mengaku menyerahkan lanjutan masalah tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita mana tau itu uang dari mananya kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam dimanapun berada (sumbangsih) buat masyarakat yang terkena dampak. Langkah selanjutnya tunggu ke KPK,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, Rabu (11/10/2023) malam.

Selain dia, ada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengaku akan mendalami kemungkinan uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai NasDem.

Atas tindakan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026