KPK: Tercatat 100 Kasus Korupsi dan 1000 Lebih Persidangan Sepanjang Tahun 2023

Kasus korupsi
Kasus korupsi yang tercatat oleh bank data KPK. (dok. KPK)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Sekitar 100 kasus korupsi dan 1000 lebih persidangan lainnya sepanjang tahun 2023, tercatat oleh bank data KPK (Komisi Pemberantas Korupsi).

Dalam proses pencatatan rekaman sidang sepanjang 2023 tersebut telah melibatkan banyak orang dengan background yang berbeda, dan telah memakai anggaran dana yang tidak sedikit.

Wakil ketua KPK Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa KPK akan terus memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia dengan melakukan peningakatan serta pemanfaatan dan efektivitas rekam sidang. Baik untuk rekam sidang korupsi, maupun jenis rekam sidang lainnya.

“Meningkat dan efektifnya upaya perekaman sidang, penting untuk menunjukkan transparansi peradilan kita. Juga akuntabilitas di balik setiap keputusan sidang yang dihasilkan. Dalam prosesnya, KPK juga bekerjasama dengan akademisi dan mitra. Mahasiswa misalnya, mereka bisa mewakili masyarakat umum untuk melakukan pengawasan, lalu juga mereka mendapatkan pembelajaran dari setiap proses perekaman sidang, tentang dunia hukum kita,” kata Johanis, Lombok, Rabu (28/2/2024).

Hal tersebut disampaikan Johanis pada workshop bertajuk ‘Meningkatkan Kemanfaatan serta Efektifitas Rekam Sidang Pidana Korupsi dan Evaluasi Rekam Sidang Tahun 2023 Pimpinan KPK’ di Mandalika Room, Pullman Hotel Mandalika Lombok.

Direktur Pembinaan Jaringan Kejra antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Hadiningrum mengungkapkan, proses perekaman sidang sudah dimulai dari tahun 2004 yang melibatkan 33 universitas di Indonesia dan beberapa lembaga negara sebagai mitra KPK.

Iqbal, mahasiswa dari Universitas Pattimura di Maluku, mengemukakan kekhawatiran mengenai keterbatasan akses terhadap rekaman sidang.

Tomika Patterson Resident Legal Advisor Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT), yang menjadi pembicara dalam acara tersebut, mengusulkan solusi dengan menyarankan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat umum.

Salah satu caranya ialah dengan memberikan akun khusus agar mereka dapat mengakses rekaman sidang.

Kemudian, JPU KPK Amir Nurdianto dalam presentasinya, menegaskan perihal pentingnya pemanfaatan rekaman sidang untuk mendukung proses sidang dan untuk menghasilkan keputusan yang adil.

Dilain sisi, Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ida Ayu Mustikawati, menekankan legalitas perekaman sidang serta pentingnya perangkat baru dan pelatihan untuk petugas pengadilan.

Kebutuhan panduan standar dalam perekaman sidang agar hasilnya lebih optimal dan bermanfaat, juga menjadi sorotan para peserta lainnya.

Kartika Handaruningrum menegaskan bahwa, meskipun belum terdapat perangkat lunak khusus untuk perekaman sidang yang dapat diakses oleh masyarakat umum, KPK bersedia untuk bekerja sama dengan institusi pendidikan dalam memanfaatkan rekaman sidang.

Mengakhiri pernyataannya, Johanis kembali menegaskan pentingnya rekam sidang sebagai alat untuk melakukan pengawasan.

BACA JUGA:

“KPK selalu berusaha memikirkan perkara-perkara khususnya Tipikor, bisa diawasi bersama, disaksikan langsung masyarakat umum melalui pelibatan akademisi, agar dikritisi. Sebagiannya melalui tersebar luaskannya hasil-hasil rekaman sidang. Sehingga keputusan berkeadilan bisa dicapai, dimana prosesnya sudah boleh diketahui secara terbuka,” kata Johanis, menutip laman KPK.

Dalam hal ini, seluruh peserta sepakat untuk menjadikan KPK sebagai pemicu perubahan pada proses perekaman sidang, dan apabila terdeteksi ada kesalahan, maka dapat melapor ke Mahkamah Agung. Sehingga sistem hukum di Indonesia, dapat tercipta lebih adil, karena melibatkan semua pihak termasuk masyarakat umum.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026