BANDARLAMPUNG,TM.ID : Penyitaan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022 Universitas Lampung ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2022.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus tersebut, Ahmad Handoko, di Bandarlampung pada Selasa (7/3/2023).
Ahmad Handoko menjelaskan bahwa penyitaan gedung LNC dilakukan sesuai dengan keterangan kliennya, yaitu Karomani, dalam perkara kasus suap Unila. Uang dari orang tua calon mahasiswa fakultas kedokteran seluruhnya digunakan untuk pembangunan gedung LNC.
“KPK menelusuri keterangan tersebut dengan alat bukti yang ada sehingga meyakini bahwa gedung tersebut terkait dengan penerimaan uang dan melakukan penyitaan,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad Handoko, penyitaan gedung LNC ini dilakukan agar dalam kaitannya dengan perkara yang disidangkan, penerimaan uang yang disangkakan dan didakwakan serta yang terungkap dalam fakta persidangan memang seluruhnya untuk pembangunan LNC.
“Tidak ada satu rupiah pun yang digunakan untuk kepentingan pribadi (Karomani),” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Panggil Anggota DPR Muhammad Kadafi Soal Kasus Unila
Lurah Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung, Iwan, mengatakan bahwa pemasangan stiker penyitaan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan lalu oleh KPK.
“Saya datang untuk penandatanganan berkas (penyitaan),” katanya.
Sementara itu, penjaga gedung LNC, Noven, mengatakan stiker penyitaan oleh KPK tersebut sudah dipasang selama satu pekan dan setelah itu tidak ada lagi aktivitas di gedung tiga lantai itu.
“Setelah penyitaan, gedung tersebut sepertinya tidak lagi digunakan untuk aktivitas apapun,” katanya.
Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) milik mantan Rektor Unila Karomani tersebut, diduga dibangun dengan uang suap PMB Unila. KPK melakukan penyitaan untuk mengumpulkan bukti dan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini.
(Budis)