KPK Panggil Anggota DPR Muhammad Kadafi Soal Kasus Unila

Anggota DPR RI Muhammad Kadafi. (web)

Bagikan

TEROPONG MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Muhammad Kadafi terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang menjerat tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Kadafi dipanggil untuk menjadi saksi di kasus tersebut.

“Hari ini, Muhammad Kadafi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Unila untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Selain Kadafi, kata Ali, KPK juga memanggil Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Lampung, Imam Bustami.

Sejauh ini terkait dengan kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, satu orang pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi selaku Kepala Biro Perencanaan, Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Melansir Antara, Karomani juga diduga memberikan tugas khusus pada Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta sampai dengan Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Dia juga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk ikut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa mencapai Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

(Agung)

 

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Watak Hanoman
Watak Tokoh Pewayangan Hanoman dalam Ramayana
Sungai Seine Olimpiade Paris
Sejarah Sungai Seine yang Jadi Saksi Pembukaan Olimpiade Paris!
Fakta Alengka Ayodhya
Fakta Menarik tentang Alengka dan Ayodhya dalam Rahvayana
olimpiade paris 2024-1
Mengenal Phyrge, Maskot Olimpiade Paris 2024
Sister City Park Yakni Taman Baru yang Dihadirkan Pemkot Bandung
Sister City Park Yakni Taman Baru yang Dihadirkan Pemkot Bandung
Berita Lainnya

1

IKTK Peduli, Bantu Korban Banjir Halmahera Tengah

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

PT. Tekindo Energi dan PT. GMG, Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Halteng

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
Prabowo Akan Respons Keinginan PKS
Airlangga: Prabowo Akan Respons Keinginan PKS
Kebakaran Terjadi di Jalan Dago Kota Bandung
Kebakaran Terjadi di Jalan Dago Kota Bandung
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Yosep Terlepas Dari Hukuman Mati
Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak, Yosep Terlepas Dari Hukuman Mati