JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi lintas provinsi akhirnya dibongkar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya mengungkap sindikat yang menjalankan aktivitas ilegal tersebut di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari hasil investigasi bersama yang dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal. Operasi penegakan hukum berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, hingga meterai bekas pakai atau rekondisi. Temuan ini memperlihatkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya memalsukan meterai, tetapi juga mengedarkan kembali meterai yang sebelumnya telah digunakan.
Yang mengejutkan, tiga gulungan kertas bahan baku yang disita diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu untuk setiap gulungan. Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Sementara itu, hasil investigasi mengungkap sindikat telah menjual sebanyak 4.007.334 keping meterai. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp40,07 miliar.
Selain itu, mesin produksi yang disita diperkirakan mampu menghasilkan hingga 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Dengan penyitaan mesin tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar juga berhasil dicegah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, kerja sama antarinstansi menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.
Ia menegaskan, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam rilis tersebut.
Tak berhenti pada pengungkapan jaringan, proses hukum terhadap para tersangka kini berjalan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta. Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli meterai, terutama jika ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga yang ditetapkan. Masyarakat diminta menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.
Meterai palsu maupun meterai bekas pakai tidak memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Untuk dokumen yang terlanjur menggunakan meterai tersebut, harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” kata Bimo.











