BANDARLAMPUNG,TM.ID: Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung segera mengisi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong.
“Jabatan kepala dinas harus segera terisi, karena nanti akan berdampak pada pelayanan publik yang tak maksimal,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf di Bandarlampung, Sabtu (29/1/2023).
Nur Rakhman mengatakan, kekosongan kepala OPD membuat sebagian pejabat di Pemkot Bandarlampung harus merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (plt).
“Hal itu tentu akan membuat kerja kepala OPD tidak optimal karena fokus mereka akan terbagi. Sehingga secara tidak langsung kondisi tersebut akan berdampak kepada pelayanan publik yang kurang optimal,” kata dia.
BACA JUGA: Soal Perusakan Al-Quran, Uu: Saya Prihatin, Sakit Hati
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung, Herliwaty mengatakan, pemerintah setempat sedang merencanakan seleksi untuk pengisian jabatan kepala OPD yang masih kosong.
“Akhir Januari kami akan membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan-jabatan itu,” kata dia.
Ia menyebut, bahwa seleksi akan dilakukan langsung oleh panitia yang melibatkan akademisi untuk mendapatkan hasil yang objektif untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut.
“Peserta nantinya akan mengikuti sejumlah proses seleksi, seperti administrasi, wawancara, serta mengumpulkan makalah dan mempresentasikannya. Proses seleksi ini akan digelar selama empat bulan,” kata dia lagi.
Adapun jabatan kepala OPD yang kosong di Pemkot Bandarlampung yakni Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).
(Dist)