KPK Periksa Eks Menag Yaqut, Dalami Dugaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas Tersangka
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: dok. Antara).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 dengan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Yaqut tiba sekitar pukul 11.42 WIB didampingi kuasa hukum serta tim pendampingnya. Tanpa banyak memberikan keterangan, ia langsung memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut difokuskan pada pendalaman dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji tambahan. Penyidik menilai aspek tersebut menjadi salah satu elemen krusial dalam pembuktian perkara.

“Pemeriksaan ini khusus terkait dengan penggalian mengenai kerugian keuangan negara,” ujar Asep, Senin (15/12).

Pemeriksaan kali ini merupakan agenda kedua bagi Yaqut. Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin (1/9/2025), penyidik KPK telah menggali keterangan terkait perbedaan aturan dan mekanisme penetapan kuota haji tambahan untuk tahun 2023 dan 2024. Materi yang sama juga didalami dari saksi lain, termasuk staf khusus Menteri Agama yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz.

Baca Juga:

Pakai Kemeja Krem, Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK

Dalam perkembangan penyidikan, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang dinilai relevan dengan perkara. Mereka antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Kebijakan pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan keberadaan para saksi maupun pihak terkait.

KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan dan properti. Seluruh temuan itu akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran serta potensi kerugian negara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City