BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Bachrul Chairi. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
“BC hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip pada Sabtu (12/4/2025).
Bachrul Chairi diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Ia ditanya soal pembiayaan bermasalah di LPEI.
“Saksi didalami terkait tupoksinya dan pengetahuannya tentang pembiayaan yang bermasalah di LPEI,” ujar dia.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah debitur PT Petro Energy yakni Jimmy Masrin (JM), Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), dan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi LPEI, KPK Sebut Ada Kode Uang Zakat
Kerugian Capai Rp 711 Miliar, Kakortas Tipikor Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI
Lalu, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan selaku Direktur LPEI.
Total ada 11 debitur yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp11,7 triliun. Khusus Petro Energy, negara diduga dirugikan Rp549,4 miliar.
(Kaje)