Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Diperberat, KPK Apresiasi MA

korupsi pertamina-1
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat kasasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun dari sebelumnya 9 tahun.

Karen Agustiawan merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa GKK atau KA mantan Direktur Utama Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan LNG di Pertamina, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (2/3/2025).

Tessa mengatakan, konsistensi putusan pengadilan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosedur hukum.

“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi trigger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Putusan diketok oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Jumat (28/2/2025).

“Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat.

Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, majelis kasasi menyatakan mengubah putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menghukum Karen 9 tahun penjara.

Selain itu, dalam putusannya, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana. Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.

Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara. Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.

BACA JUGA:

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaannya!

Profil Riva Siahaan, Bos Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi

Sementara, Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara. Selain hukuman 13 tahun penjara, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Igor Tolic Pasang Target Tinggi, Persib Tak Mau Sekadar Numpang Lewat di ASEAN Club Championship 2026/2027
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo