JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menggugurkan praperadilan yang diajukan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi dalam agenda pembacaan permohonan.
Sebab, penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sama dengan perkara Sekjen PDIP tersebut.
“Penggeledahan dan penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan di antaranya surat-surat petintah penyidikan jadi dasar penggeledahan dan penyitaan, dan beberapa barang bukti yang dikuasai pemohon (Kusnadi),” ujar Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (08/04/2025).
BACA JUGA:
Hasto Sebut KPK Gunakan Praktik 5M untuk Seret Dirinya!
Pengacara Hasto Ditolak Minta Waktu Susun Eksepsi, Singgung Pembangunan Candi!
“Berkas perkara surat perintah tersebut sudah dinyatakan lengkap, dan telah diajukan pelimpahan saat 7 Maret 2025,” sambungnya.
Dengan demikian, KPK meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Samuel Ginting untuk menggugurkan praperadilan Kusnadi.
“Berdasarkan hasil tadi, kami sampaikan kami dari kuasa termohon (KPK) berkenaan fakta-fakta hukum tadi, kami menghendaki agar permohonan praper ini gugur,” pungkasnya.
(Saepul)