Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi jadi Ketua KPK Sementara
Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi jadi Ketua KPK Sementara (setkab)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat malam (24/11). Ketua KPK sementara akan dijabat Nawawi Pomolango.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata dia lewat pesan singkat.

pada Jumat malam (24/11).

Ari mengatakan keppres sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat malam di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Wih, Harta Firli Bahuri Dalam Setahun Jadi Melejit

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata dia.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penandatanganan keppres oleh Jokowi itu otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi punya kewenangan.

Firli tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara. Akan tetapi sejauh ini KPK belum menerima salinan Keppres yang ditandatangani Jokowi.

“Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu [presiden menandatangani Keputusan Presiden] sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.

Seperti diketahui, Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City