JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih melakukan penghitungan terhadap sejumlah uang yang diserahkan oleh pengusaha biro perjalanan haji Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pengembalian uang dilakukan secara bertahap.
“Jumlah uangnya berapa? Jadi, memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Budi menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih detail mekanisme pengembalian uang tersebut, apakah dilakukan melalui transfer ke rekening penampungan KPK atau secara tunai.
“Nanti kami akan cek detail terkait dengan pengembalian uang tersebut karena di KPK itu kan ada rekening penampungan untuk menampung barang-barang sitaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengaku telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji kepada KPK.
Pengembalian tersebut dilakukan setelah KPK memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
BACA JUGA
Update Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Umumkan Tersangka Penikmat Rp1 T Uang Negara
Korupsi Kuota Haji: Penyidik KPK Usut Proses Keputusan Haji Reguler dan Haji Khusus
Khalid mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud, dengan tarif 4.500 dolar AS per jemaah. Selain itu, 37 dari 122 jemaah tersebut diharuskan membayar tambahan 1.000 dolar AS untuk proses visa.
KPK telah mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
KPK menyatakan bahwa kerugian negara awal dalam kasus korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
(Aak)