BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) Setyo Budiyanto, menegaskan proses penanganan kasus dugaan suap pemilihan ketua DPD dan pimpinan MPR 2024-2029 berada di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Perkembangan masih di PLPM. Masih dikaji, masih ditelaah,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).
Setyo mengungkapkan baru-baru ini pihak pelapor menyerahkan dokumen pendukung terkait praktik dugaan rasuah di lingkungan DPD. Berkas tambahan tersebut akan menjadi bukti tambahan bagi PLPM dalam proses menuntaskan kasus ini.
“Pelapor terkahir memberikan dokumen-dokumen pendukung. Sehingga saya yakin dengan adanya dokumen pendukung itu upayanya pasti ditelaah kembali, pelajari kembali,” kata Setyo.
Menurut Setyo, dokumen tambahan tersebut akan disinkronkan dengan alat bukti lainnya. Langkah sinkronisasi data menjadi penentu apakah perkara naik ke tahap penyelidikan atau memerlukan klarifikasi lanjutan.
Baca Juga:
Gagal di Pilwalkot Bandung Ketua DPD PKS Sebut Duet HD Sudah yang Terbaik
Ketua DPD Gerindra Jabar Laporkan Akun Medsos Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dalam laporannya, mantan Staf Ahli DPD RI, Muhammad Fithrat Irfan, mengungkapkan bahwa mantan atasannya yang merupakan senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA, diduga terlibat dalam penerimaan suap. Irfan juga mengungkapkan bahwa praktik suap tidak hanya terjadi dalam pemilihan ketua DPD, tetapi juga dalam pemilihan wakil ketua MPR yang berasal dari unsur DPD.
Ia menyebutkan bahwa seorang anggota DPD diduga menerima uang sebesar 13.000 dolar AS. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.000 dolar AS digunakan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan ketua DPD, sementara sisanya dipakai untuk pemilihan wakil ketua MPR dari kalangan DPD.
(Virdiya/Usk)