Ketua DPD Gerindra Jabar Laporkan Akun Medsos Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penulis: doel

Tim kuasa hukum Hj Amir Mahfud, Wahyu Saeful Ma'arif seusai membuat laporan di Polres Tasikmalaya.(Doel/TM).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID – Akun Media Sosial (Medsos) kang mumuh muhaemin dan pengisi konten Mimih Haeruman dilaporkan ketua DPD Gerindra Jawa Barat, H. Amir Mahfud ke kepolisian Polres Tasikmalaya, Senin 14 April 2025.

“Kami dikuasakan langsung untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik l, berdasarkan isu-isu yang sedang merebak di masyarakat dan di media sosial,” kata Tim kuasa hukum Hj Amir Mahfud, Wahyu Saeful Ma’arif.

Salah satu isu dalam medis sosial itu, lanjut Wahyu, secara langsung menyasar Amir Mahfud secara pribadi dengan menyebut masuk organisasi keagamaan.

“Isu tersebut salah satunya adalah isu keterlibatan beliau di salah satu organisasi keagamaan yaitu Syiah, lalu isu menyangkut nama besar di Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Wahyu.

Wahyu memastikan, sudah diketahui dan dipahami bahwa isu tersebut adalah berita bohong dan hoax. Baik pemilik akun dan pengisi konten, dua-duanya perlu dimintai pertanggungjawaban secara jelas dan dasar hukum atas keterangan mereka.

BACA JUGA:

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai PSU Kabupaten Tasikmalaya

Selain akun media sosial dan pengisi konten, lanjut Wahyu, pihaknya juga melaporkan pemilik akun aplikasi chating WhatsApp yang membahas atau mendiskusi terkait berita hoax keagamaan Syiah.

“Kita melaporkan Undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik, karena memang yang dilakukan oleh pihak terduga di media sosial,” tambah Wahyu.

Sementara itu, terlapor yakni Mimih Haeruman mengatakan tidak keberatan jika dilaporkan. Ia menyebut setiap persoalan itu ada sebab dan akibat.

Menurut Mimih, urusan keyakinan datangnya dari kesadaran dan dari pengakuan. Artinya, keyakinan tidak bisa diperdebatkan dan tidak bisa dibawa ke ranah hukum.

Tetapi keyakinan itu adalah berdasarkan pengakuan dan kesadaran. Mimih mengaku, melontarkan pernyataan di media sosial tidak berdasarkan pendapat pribadi tanpa sebuah referensi.

“Jika seandainya tidak mengaku tinggal bicara tidak mengaku, kalau memang iya, tinggal bicara iya, kan saya sudah jelas referensinya kalau memang merasa tersinggung dengan pernyataan saya silahkan laporkan,” ucap Mimih.

(Doel/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pembunuhan notaris
Kronologi Kasus Pembunuhan Notaris Wanita yang Dibuang ke Sungai Citarum Bekasi
Farhan Soroti Toilet Sekolah dan Larangan HP, Dua Fokus Baru Pendidikan Bandung
Farhan Soroti Toilet Sekolah dan Larangan HP, Dua Fokus Baru Pendidikan Bandung
Sherly Tjoanda
Sherly Tjoanda Akhirnya Buka Suara Soal Perjodohan dengan KDM
Brigadir nurhadi
Babak Baru! Polisi Tetapkan 2 Perwira Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Jadi Tuan Rumah Play-Off ACL 2, Persib Bandung Tak Ingin Kehilangan Momentum
Jadi Tuan Rumah Play-Off ACL 2, Persib Bandung Tak Ingin Kehilangan Momentum
Berita Lainnya

1

Wartawan TV Nasional Diintimidasi Saat Liput Aduan Orang Tua Siswa di Disdik Kota Bandung

2

Diduga Korupsi, Eks Menteri Rusia Ditemukan Tewas Tertembak Usai Dipecat Putin

3

Sosialisasi Revisi Perda Pendidikan, Fetty Anggraenidini: Regulasi Harus Ikuti Perkembangan Zaman

4

Resmi! Liga 1 Berganti Nama Jadi BRI Super League, Klub Bisa Kontrak 11 Pemain Asing

5

Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Headline
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Uji Coba Biodigester di Pasar Gedebage, Solusi Sampah Kota Bandung Mulai Diuji Lapangan
Indonesia vs Thailand
Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia vs Thailand SEA V League 2025 Selain Yalla Shoot
SPMB Jabar 2025
Hasil SPMB Jabar 2025 Tahap Dua Diumumkan, Wajib Daftar Ulang!
gempa bumi banten
Gempa Bumi Magnitudo 5,4 Guncang Sumur Banten, Terasa Hingga Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.