BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon pada tahun anggaran 2016–2018. Penetapan tersebut disampaikan pada Senin (8/9/2025).
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menuturkan status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen surat, hingga rekaman.
“Peran tersangka NA adalah memerintahkan tim teknis kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan serah terima pada 19 November 2018, yang menyatakan pekerjaan selesai 100%. Padahal hingga Desember 2018 pekerjaan belum rampung,” ungkap Hamdan, mengutip beritasatu, Senin (8/9/2025).
Hasil audit mengungkapkan tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26,52 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, NA disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Hamdan menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
“Sampai hari ini kita masih mendalami. Ada peran masing-masing sehingga tindak pidana korupsi ini terjadi. Kalau tidak ada penandatanganan, tidak mungkin ada pencairan anggaran berikutnya. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia pun berharap NA sebagai tersangka mau membuka dan mengungkap pihak lain yang turut terlibat.
Baca Juga:
13 Anak Jadi Tersangka Pembakaran dan Penjarahan di Kabupaten Cirebon
Polisi Tetapkan 28 Tersangka Perusak dan Penjarah Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
“Harapan saya pada tersangka, berani buka-bukaan. Jika memang ada indikasi dan alat bukti, siapapun harus ikut bertanggung jawab,” tegas Hamdan.
Perkara ini kembali menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kota Cirebon. Masyarakat pun menunggu komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah tersebut.
(Virdiya/_Usk)