Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes Cipaku Resmi Ditahan

Sekda Cipaku
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku Kecamatan Kadipaten ditetapkan dan ditahan Kejari Majalengka atas dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2025. Penahanan sekda berinisial MGS ini dilakukan pada Kamis (3/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendra Prayoga, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MGS diduga telah melakukan penyalahgunaan dana desa dengan total kerugian mencapai Rp513.699.732.

Hendra menjelaskan, alih-alih digunakan untuk kepentingan pembangunan desa, dana publik tersebut justru dipakai oleh tersangka untuk berjudi secara online dan membeli berbagai item dalam permainan digital.

“Modusnya, tersangka memindahkan uang dari rekening resmi milik Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Dari jumlah total yang diselewengkan, hanya Rp65,4 juta yang dikembalikan. Sisanya sebesar Rp448.299.732 menjadi kerugian negara,” kata Hendra.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Majalengka tertanggal 26 Juni 2025, hasil verifikasi kerugian negara telah sah secara hukum dan menjadi dasar kuat penetapan tersangka.

Tak berhenti sampai di situ, Kejari Majalengka juga mengungkap rentetan proses penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa 11 orang saksi, mulai dari perangkat desa, unsur BPD, hingga seorang auditor ahli dari Inspektorat Kabupaten.

“Kami juga mengamankan 72 dokumen yang menjadi barang bukti penting,” ucap Hendra, didampingi Kasi Intelijen Iman Suryaman.

Penetapan MGS sebagai tersangka tertuang dalam surat bernomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025, dengan masa penahanan yang dimulai pada 3 Juli 2025 selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka.

Baca Juga:

Pihak Kejaksaan menegaskan akan segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

“Kami akan mengawal jalannya proses hukum ini secara ketat. Seluruh tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegas Kasi Pidsus Kejari Majalengka.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City