Ini Fakta Penangkapan Aktivis Jogja Paul, Terkait Demo Rusuh Kediri

Bandar Narkoba Koh Erwin
(pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penangkapan aktivis Yogyakarta Muhammad Fakhrurrazi atau yang akrab disapa Paul menyedot perhatian publik.

Ia diamankan di tempat tinggalnya di Yogyakarta pada Sabtu (27/9/2025) oleh puluhan aparat yang disebut tidak berseragam.

Sejumlah pihak mulai dari LBH Yogyakarta hingga YLBHI-LBH Surabaya angkat bicara, menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap aktivis tersebut.

Berikut faktanya:

1. Ditangkap di Yogyakarta oleh Polda Jatim

Aktivis Paul ditangkap di rumahnya di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh aparat yang disebut bertindak atas nama Polda Jatim, penangkapan berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB dengan melibatkan puluhan petugas tidak berseragam.

“Proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim, jadi Polda DIY hanya sebatas koordinasi pemberitahuan saja karena ditangkapnya di wilayah Jogja,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW, Minggu (28//9/2025)

2. Dibawa ke Polda Jatim

Setelah ditangkap, Paul sempat diamankan di Polda DIY lalu dipindahkan ke Polda Jatim pada sore hari, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa pendampingan keluarga maupun penasihat hukum sehingga menimbulkan kritik dari pendamping hukum.

“Betul, yang bersangkutan ditangkap di Jogja kemarin kurang lebih jam 3 dan hari ini sudah dibawa ke Polda Jatim,” kata Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetya.

3. Ditetapkan Tersangka

Paul sudah berstatus tersangka sejak malam penangkapannya, bahkan penyidik menyebut status tersebut bagian dari pengembangan kasus demo rusuh di Kediri pada 30 Agustus 2025.

“Sejak semalam sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim,” ujar Julian.

4. Disebut Terkait Demo Rusuh di Kediri

Paul dituduh terlibat dalam aksi demonstrasi di Kediri yang berujung rusuh pada akhir Agustus 2025, di mana penangkapan ini juga dikaitkan dengan penindakan terhadap sejumlah aktivis pro-demokrasi yang lebih dulu ditahan.

“Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis yang ada di Kediri,” beber Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin.

Baca Juga:

Kronologi Penangkapan Aktivis Jogja Paul Oleh Polda Jatim

Aktivis Jogja Paul Ditangkap Polisi Buntut Demo Agustus

5. Pasal yang Dikenakan Berat

Polda Jatim menjerat Paul dengan sejumlah pasal yang dianggap berat, mulai dari dugaan penghasutan, penghancuran hingga perbuatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, dengan jeratan pidana berlapis yang disebut membahayakan publik.

“Pasal yang dikenakan terhadap Paul ialah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187, KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,” terangnya.

6. Kata LBH

LBH Surabaya menilai penangkapan Paul tidak sesuai prosedur, karena menurut aturan aparat wajib memiliki dua alat bukti dan prosedur pemanggilan terlebih dahulu sebelum penangkapan dilakukan terhadap seorang aktivis.

“Aparat kepolisian harus terlebih dahulu memiliki minimal dua alat bukti, disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya untuk menetapkan status tersangka. Selain itu, penangkapan tersangka harusnya tidak dilakukan, kecuali yang bersangkutan telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas,” kata Habibus.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara