Korupsi BTS, Kejagung Panggil Pengacara Irwan Hermawan terkait Uang Rp27 M

Penulis: distopia

Irwan Hermawan
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta klarifikasi kepada Maqdir Ismail, pengacara terdakwa, Irwan Hermawan terkait penyataannya tentang pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.

“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (7/7/2023)

Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Maka dari itu, kata Ketut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.

“Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Ketut.

Maqdir Ismail merupakan pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Pernyataan adanya pengembalian uang senilai Rp27 miliar dari pihak swasta kepada penyidik Kejaksaan Agung disampaikannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan usai mendampingi kliennya bersidang, Selasa (4/7/2023).

BACA JUGA: Bareskrim Dalami Dugaan Kaitan Al Zaytun dengan NII

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PPATK blokir rekening pasif
PPATK Incar Rekening Bank Pengguna Judol, Pendiri Kaskus Kena!
Pencarian 19 Korban Banjir Bandang dan Longsor Pegunungan Arfak Terkendala Akses Jalan
Pencarian 19 Korban Banjir Bandang dan Longsor Pegunungan Arfak Terkendala Akses Jalan
pdip kepala daerah
Ganjar Ungkap Materi Utama Pembekalan Kepala Daerah PDIP se-Indonesia
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Jawaban kuis Akademi Ninja MLBB x Naruto
Kunci Jawaban Kuis Akademi Ninja MLBB x Naruto, Dapatkan Skin Gratis Ekslusif!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
Kantor Desa Kendan dan Rumah Tertimpa Meterial Longsor Nagreg
sidang perdana RK
Lisa Mariana Hadiri Sidang, Ridwan Kamil Absen Minta Sidang Diundur
link sidang perdata RK dan Lisa Mariana
Link Live Streaming Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana Melawan RK
Sidang Perdana Lisa
Sidang Perdana Ridwan Kamil-Lisa Mariani Digelar Hari ini, Semua Media Diundang!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.