Korlantas Putar Otak agar Rotator Tak Dipakai Pengendara Nakal!

rotator korlantas
(Ilustrasi. Tangkap layar/Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebagai upaya menanggulangi penyalahgunaan lampu sirine dan rotator semakin marak,  Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) sedang merumuskan aturan baru untuk memecahkan masalah tersebut.

Hal ini disikapi, setelah banyak kedapatan kasus, termasuk penggunaan lampu rotator oleh kendaraan pribadi agar mendapatkan prioritas jalan raya.

Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo mengungkapkan, penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukkannya sudah sering ditemukan. Bahkan sudah semakin mencolok  pada mobil pribadi yang ingin mendapatkan keistimewaan di jalan raya.

BACA JUGA: Fortuner Halangi Ambulan Darurat di Depok, Pengendara Malah Ngamuk

“Penggunaan lampu sirine dan rotator harus sesuai dengan fungsinya. Kami sedang menyusun peraturan yang akan mengatur penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan dinas, khususnya untuk kegiatan pengawalan resmi,” jelas Herri dalam keterangan Korlantas Polri.

Peraturan baru ini melibatkan berbagai pihak dalam proses perumusannya. Selain jajaran Subdit Gakkum polda, pihak-pihak yang terlibat terdiri dari Kasi Laka, Kasi Tatib, Dinas Perhubungan, Kementerian Kesehatan,dan lembaga terkait lainnya.

Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan rotator dan sirine dapat digunakan sesuai peruntukkannya.

“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap masyarakat dan petugas dapat lebih memahami dan mematuhi aturan mengenai penggunaan rotator. Misalnya, rotator kuning digunakan oleh patroli di jalan tol atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan,” tambah Herri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 59 ayat (5) secara jelas mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirine, yang meliputi:

  • Lampu Isyarat Warna Biru dan Sirine: Digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu Isyarat Warna Merah dan Sirine: Digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu Isyarat Warna Kuning Tanpa Sirine: Digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

 

(Saepul/Budis

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City