JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mewacanakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menertibkan data pribadi warga Indonesia, terutama dalam proses pembuatan dan pengelolaan SIM.
Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa wacana ini bertujuan untuk menghindari duplikasi data dan memastikan setiap warga negara memiliki data yang tunggal dan terintegrasi.
“Wacananya, tahun depan, In Syaa Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, melansir Antara, Sabtu (25/5/2024).
Yusri menambahkan, sistem NIK sudah berjalan dengan baik. Setiap warga negara Indonesia hanya memiliki satu NIK, yang bahkan diberikan sejak bayi baru lahir. Dengan integrasi NIK ke dalam data SIM, diharapkan tidak akan ada lagi data ganda atau duplikasi.
Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan membuat data pribadi menjadi lebih terintegrasi.
“Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” kata Yusri.
Saat ini, satu pemegang SIM dapat membuat SIM yang sama di wilayah berbeda karena sistem nomor urut yang digunakan. Dengan NIK sebagai nomor SIM, hal ini tidak akan terjadi lagi.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A 10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” jelas Yusri.
Selain mencegah duplikasi, sistem single data ini juga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi. Semua data penting seperti KTP, SIM, dan BPJS akan terintegrasi dalam satu nomor, yaitu NIK.
Sebagai langkah awal, Korlantas akan menertibkan data pribadi warga yang terkait dengan SIM. Penertiban ini akan memastikan bahwa setiap SIM yang dikeluarkan benar-benar unik dan terkait langsung dengan NIK pemiliknya.
(Budis)