BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi I DPR RI mengelar rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto beserta pimpinan tiga mantra TNI menyoal bahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/03/2025).
Dalam kesempatan itu, turut hadir juga Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
“Ini yang akan kita revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang ditandatangani tanggal 16 Oktober 2004 oleh Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri, terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, kalau kita klaster ada 11,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memimpin rapat.
Ia merincikan 11 klaster dalam RUU TNI, meliputi kedudukan, peran, fungsi, dan tugas, postur dan organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, hingga pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
Ia mengingatkan, RUU TNI sebaiknya tidak bersinggungan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD NRI 1945.
“Mudah-mudahan dari undang-undang yang bisa kita kerjakan dengan baik dan bisa berlangsung atau lasting, akan menjawab tantangan generasi kita bisa melakukan dengan seksama,” katanya
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Fraksi Nasdem, Machfud Arifin menilai, sorotan publik terhadap pembatasan TNI untuk mengisi jabatan sipil, itu harus disimak.
BACA JUGA:
RUU Minerba Disahkan, Bahlil Batalkan Kampus Dapat Izin Konsesi Tambang
Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Tangsel Tolak Asas Dominus Litis di RUU KUHAP
Komisi I DPR sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah jabatan sipil untuk anggota TNI.
“Yang kita perlu antisipasi adalah substansi yang lain yang menjadi sorotan masyarakat luas, yaitu tentang keberadaan TNI yang terlalu diharapkan, yaitu tidak terlalu masuk pada semua lini kegiatan civil society,” kata Machfud Arifin dalam keterangannya, dikutip Minggu (09/08/2025).
Menurutnya, revisi pada undang-undang harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara peran TNI dalam menjaga kedaultan negara dan batasan ranah sipil.
Masyarakat umum juga, kata Mahcfud Arifin, diharapkan memberikan masukan terhadap RUU tersebut.
“Ada pembatasan seperti di Undang-Undang sebelumnya. Tetapi mau ditambahkan, silakan boleh saja. Tetapi tergantung nantinya dalam putusan, dalam undang-undang yang akan diputuskan nantinya,” ujarnya.
Dengan begitu, ia berharap DPR dapat menerima seluruh aspirasi dari berbagai pihak, khususnya untuk masyarakat sebelum mengesahkan RUU itu.
Lebih lanjut, kata Arifin, keputusan akhir akan sangat berlandas pada hasil pembahasan yang mencerminkan keseimbangan antara kepentingan negara dan prinsip demokrasi.
“Hal ini masih dalam pembahasan. Itu belum final. Tetapi kita juga harus mendengar aspirasi dari masyarakat secara luas,” pungkasnya.
(Saepul/