Pakar Hukum UI Tantang Ubah UU TNI terkait Peradilan Militer!

RUU TNI (7)
(STH Indonesia Jentera)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Bivitri Susanti, mengusulkan DPR agar merevisi UU TNI daripada RUU TNI. Ia mengingatkan, UU TNI telah mengamanatkan sejak 2004 agar ada perubahan atas peradilan militer.

“Undang-Undang TNI tahun 2004 sebenarnya sudah diamanahkan untuk diubah supaya ketika ada tindak pidana yang dilihat bukan subjek hukumnya, bukan apakah dia militer atau sipil, tapi yang dilihat tindakannya,” kata Bivitri dalam acara diskusi yang disiarkan daring, dikutip Senin (17/03/2025).

Ia memberikan contoh, jika TNI melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan, maka harus terkena hukum pidana seperti masyarakat sipil, bukan ditindak berdasarkan peradilan militer. Ia menyayangkan, UU TNI sampai saat ini belum berubah.

Selain itu, kata Bivitri, pernah terjadi penanganan kasus korupsi pembelian alat utama sistem senjata (Alutsista) yang meibatkan sejumlah prajurit militer. Sebab, UU Peradilan Militer belum direvisi, sehingga tidak bisa ditangani oleh KPK maupun Polri.

BACA JUGA:

Usai Geruduk Rapat RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Misterius Ngaku dari  Media

Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Tangsel Tolak Asas Dominus Litis di RUU KUHAP

“Itu akhirnya tidak bisa disidik oleh kepolisian maupun KPK waktu itu, tapi harus baliknya ke ranah pengadilan militer dengan jaksanya auditor militer, penyidik juga militer. Nah, ini yang akibatnya jadi tidak ada kesetaraan,” paparnya.

Meski penegak hukum di pengadilan militer menyarankan agar berkeadilan, menurutnya, dengan memisahkan proses hukum suatu individu hanya karena kedudukannya, sebenarnya itu telah menyalahi pasal negara hukum, pasal satu ayat tiga Undang-Undang Dasar.

“Jadi kalaupun ada persoalan di TNI yang harus diubah, harusnya profesionalisme, itu satu. Dan yang kedua, soal keadaan militer karena ini yang menyumbang pada budaya impunitas yang selama ini terjadi pada keadaan militer di perusahaan,” tambahnya.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara