Komisi IV DPR RI: Aturan Perunggasan Ayam Ras Harus Dikaji Ulang

aturan perunggasan DPR
Ilustrasi Perunggasan (Foto: Kementan RI)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID:  Komisi IV DPR RI memandang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras, dan telur konsumsi serta peraturan terkait lainnya, harus dikaji ulang.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, agar tercipta tata kelola perunggasan yang lebih berpihak kepada peternak rakyat.

Sudin menyampaikan gagasan tersebut saat memimpin Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

Rapat kerja ini dilakukan dalam agenda evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, rencana program dan kegiatan tahun 2024 dan isu-isu aktual lainnya, yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Adapun dalam rapat itu, Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Mentan mengenai usulan tambahan anggaran Kementan yang akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung.

Tambahan anggaran sebesar Rp 5.827.860.770.000 tersebut di antaranya untuk penyediaan benih, alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis.

BACA JUGA: Profil Andi Amran Sulaiman: Dari Bisnis Racun Tikus sampai Kursi Menteri Pertanian

Mentan juga menyampaikan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 6 November 2023 sebesar Rp 9.453.769.437.012,00 atau 63,77% dari pagu APBN sebesar Rp 14.824.635.310.000,00.

“Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar dalam waktu dua bulan Kementan melakukan percepatan pelaksanaan program atau kegiatan dan realisasi anggaran secara signifikan,” ujar Sudin, dikutip dari Parlmentaria.

Hadir dalam rapat kerja itu, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Perum Bulog, Dirut PT. RNI (Persero)/holding pangan Id Food dan Dirut PT. Pupuk Indonesia (Persero) beserta anak perusahaan.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prof Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti
Guru Besar Universitas Pancasila Agus Surono Sebut Akun Facebook Sah Sebagai Alat Bukti Kasus Pegi Setiawan
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU
Perluasan Kewenangan Intelkam dalam RUU Polri Picu Polemik
Hari Kemerdekaan Kemerdekaan Amerika Serikat
Perayaan HUT Amerika Serikat Identik dengan Kembang Api, Kenapa?
Dan Ashworth Manchester United
Dan Ashworth Ungkap 4 Pemain yang Bakal Dibeli Manchester United
Perceraian Ruben Onsu
Jelang Sidang Perceraian, Ruben Onsu Posting Foto bareng Sarwendah
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!
Kunci Data PDNS Brain Chiper
Beri Kunci Data PDNS, Brain Chiper Layangkan Catatan Serius untuk Pemerintah
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore
Pusat Berperan Besar Untuk Kemajuan Kota Tidore Kepulauan, Samada Solusinya
penipuan lowongan kerja Hacker PDNS Janji Bagikan Kunci
Tepati Janji, Brain Chiper Berikan Kunci Data PDNS Gratis!