JAKARTA,TM.ID: Komisi IV DPR RI memandang Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras, dan telur konsumsi serta peraturan terkait lainnya, harus dikaji ulang.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, agar tercipta tata kelola perunggasan yang lebih berpihak kepada peternak rakyat.
Sudin menyampaikan gagasan tersebut saat memimpin Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Rapat kerja ini dilakukan dalam agenda evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, rencana program dan kegiatan tahun 2024 dan isu-isu aktual lainnya, yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Adapun dalam rapat itu, Komisi IV DPR RI mendengarkan penjelasan Mentan mengenai usulan tambahan anggaran Kementan yang akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung.
Tambahan anggaran sebesar Rp 5.827.860.770.000 tersebut di antaranya untuk penyediaan benih, alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis.
BACA JUGA: Profil Andi Amran Sulaiman: Dari Bisnis Racun Tikus sampai Kursi Menteri Pertanian
Mentan juga menyampaikan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 6 November 2023 sebesar Rp 9.453.769.437.012,00 atau 63,77% dari pagu APBN sebesar Rp 14.824.635.310.000,00.
“Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar dalam waktu dua bulan Kementan melakukan percepatan pelaksanaan program atau kegiatan dan realisasi anggaran secara signifikan,” ujar Sudin, dikutip dari Parlmentaria.
Hadir dalam rapat kerja itu, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Perum Bulog, Dirut PT. RNI (Persero)/holding pangan Id Food dan Dirut PT. Pupuk Indonesia (Persero) beserta anak perusahaan.
(Aak)