Ketahuan Oplosan, Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras Premium Produksi PT Food Station

Beras Oplosan
Satgas Pangan Sita 132 Ton Beras PT Food Station (Dok tribratanews polri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 132,62 ton beras oplosan hasil produksi PT Food Station yang diklaim sebagai beras premium namun tidak memenuhi standar mutu dan kualitas.

Hal ini disampaikan oleh Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

“Barang bukti yang disita terdiri dari beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton, dan kemasan 2,5 kilogram sebanyak 5,35 ton,” ujar Brigjen Helfi.

Selain menyita beras, penyidik juga menyita berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Dokumen ini meliputi dokumen hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.

Beras oplosan ini terungkap usai Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel beras dari pasar tradisional dan modern.

Dalam penyidikan tersebut, ditemukan bahwa PT FS memproduksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu. “Pelaku usaha (PT FS) melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu,” ungkap Helfi.

Standar mutu beras tersebut tidak sesuai dengan SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Peaturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Baca Juga:

Beras Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi Bulan Juli 2025

Dirut PT Food Station Tjipinang Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Selain menemukan beras oplosan, Penyidik juga menemukan instruksi kerja yang mengatur parameter standar mutu beras yang di produksi PT FS, baik premium maupun medium.

“Parameter tersebut tidak memperhitungkan penurunan mutu pada saat proses handling dan distribusi sampai dengan ke level konsumen,” ungkap Helfi.

Selain itu, penyidik juga menemukan notulen rapat tertanggal 17 Juli 2025 yang berisi instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari 14–15 persen menjadi 12 persen.

Notulen ini dikeluarkan setelah Menteri Pertanian mengumumkan hasil investigasi terhadap sampel beras medium dan premium yang tidak sesuai dengan standar mutu ke publik

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan tiga pejabat PT Food Station sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT FS (KG), Direktur Operasional (RL), dan Kepala Seksi Quality Control (RP).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka mendapatkan ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta hukuman dalam UU TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar