Polri Rilis 5 Merek Beras Lakukan Kecurangan, Ini Daftarnya

merek beras lakukan kekucungan
Ilustrasi. (X/setoko)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Satgas Pangan Polri mengumumkan lima merek beras yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam distribusi beras premium dan medium. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian mutu dan takaran dari label kemasan, yang dinilai merugikan konsumen dan melanggar hukum perlindungan konsumen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

“Kita sudah melakukan penyelidikan terhadap 212 merek beras. Dari hasil itu, ditemukan ada 52 PT yang memproduksi beras premium dan 15 PT produsen beras medium,” kata Helfi.

Penyelidikan dilanjutkan dengan pengambilan sampel beras dari berbagai pasar, baik tradisional maupun modern. Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium untuk mengetahui kesesuaian antara kandungan beras dan label yang tercantum.

“Sampai hari ini, sudah ada sembilan merek yang kami uji. Dari hasil uji laboratorium, ditemukan lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu,” tambahnya.

Daftar Perusahaan dan Merek Beras Lakukan Pelanggaran

Berikut adalah tiga perusahaan dan lima merek beras yang melakukan pelanggaran:

  • PT PIM dengan merek Sania
  • PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen
  • Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar

Helfi menjelaskan, modus operandi para pelaku usaha adalah dengan memproduksi dan menjual beras premium dengan label mutu yang tidak sesuai standar, baik menggunakan mesin modern maupun metode tradisional.

“Standar mutu yang tercantum di kemasan tidak sesuai dengan isi beras. Ini bentuk penipuan terhadap konsumen,” ujarnya.

Baca Juga:

10 Merk Beras di Sumedang Ditemukan Tidak Sesuai Timbangan

Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, termasuk beras dengan total berat 201 ton dalam berbagai kemasan. Selain itu, ditemukan juga dokumen-dokumen penting seperti legalitas perusahaan, sertifikat merek, serta standar operasional prosedur yang digunakan dalam proses produksi.

Penyidik kini telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f, yang mengatur tentang penyampaian informasi dan mutu produk.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, kasus ini juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jika terbukti, pelaku bisa dihukum hingga 20 tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam konferensi pers tersebut, Helfi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kestabilan pasokan pangan nasional dan memastikan hak konsumen tidak dilanggar.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap mutu pangan akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Pemerintah, kata dia,, tidak akan mentolerir bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor pangan yang sangat vital.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara