BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Disaksikan langsung Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, resmi membayar royalti musik sebesar Rp 2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). Kesepakatan damai ini dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jumat (8/8/2025).
Pembayaran ini menjadi akhir dari sengketa hak cipta musik yang menjerat Mie Gacoan. Dana tersebut mewakili hak produser dan performer untuk penarikan remunerasi dari siaran (broadcasting) maupun komunikasi publik, terhitung sejak 2022 hingga 2025.
Baca Juga:
Pimpin LMKN, Siapa Dharma Oratmangun? Ramai Isu Royalti Musik
Menteri Ekraf: LMKN Harus Dibenahi, Royalti Lagu Harus Transparan!
Menkum Supratman menilai penyelesaian damai ini menjadi contoh positif penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. “Yang terpenting bukan jumlah nominalnya, tetapi kebesaran jiwa kedua pihak. Ini menjadi teladan bagi semua pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga menyebut akan melobi Polda Bali untuk menghentikan penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif. Sebelumnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira, sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Sekjen Selmi Ramsudin Manullang, menjelaskan perhitungan royalti dilakukan sesuai undang-undang, mempertimbangkan jumlah gerai dan kursi hingga 2025. Setelah perjanjian damai ditandatangani, Mie Gacoan kembali diizinkan memutar musik di gerainya hingga akhir 2025. (_usamah kustiawan)