Kesaksian Palsu Dede Dijadikan Novum dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon

Penulis: Aak

Sidang PK Saka Tatal
Saka Tatal bersama pengacaranya, Titin Pralianti (YouTube Uya Kuya TV)

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 15 pengacara mendampingi eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Rabu (24/7/2024).

Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan, dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon tersebut, pihaknya akan mengajukan delapan hingga sembilan saksi.

Selain saksi, kuasa Hukum Saka Tatal juga membawa sejumlah dokumen yang diyakini akan memperkuat bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan pada kasus kematian Vina dan EKi pada tahun 2016 silam.

Pihaknya juga menyiapkan ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli lainnya sesuai kompetensi untuk meyakinkan Majelis Hakim sidang PK tersebut.

“Ada juga Pak Susno Duadji (Mantan Kabareskrim Polri), Pak Oegroseno (Komjen. Polisi Purn. Oegroseno, mantan Wakapolri) akan datang,” kata Krisna, Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA: Aep dan Dede Jadi Target Pertama Bareskrim Polri untuk Bongkar Kasus Vina Cirebon

Pihaknya mengaku yakin bahwa memori PK yang diajukan menurut bukti-bukti novum baru cukup sempurna. Dengan demikian ia berharap Mahkamah Agung akan mengabulkan pengadilan PK untuk Saka Tatal.

Saka Tatal yang sudah tuntas menjalani vonis hukuman 8 tahun penjara atas tuduhan kasus kematian Vina dan Eki Cirebon tersebut, mendaftarkan permohonan PK ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024.

Dalam permohonan PK-nya, Tim Kuasa Hukum menyertakan empat novum atau alat bukti hukum baru untuk diajukan kepada majelis hakim.

Dari keempat novum itu di antaranya, hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan, keterangan dari Dede Ruswanto alias Dede yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eki. Ada juga ratusan dokumen berupa foto dan lima dokumen berupa visual.

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon dipimpin oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sidang perdana RK
Lisa Mariana Hadiri Sidang, RK Minta Sidang Diundur
Achmad Jufriyanto Ukir Sejarah Lewat Tiga Kali Juara Bersama Persib
Achmad Jufriyanto Ukir Sejarah Lewat Tiga Kali Juara Bersama Persib
Diisukan Akan Gabung Malut United, Gelandang Persib Buka Suara
Diisukan Akan Gabung Malut United, Gelandang Persib Buka Suara
Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir
Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya
JUDOL KOMDIGI BUDI ARIE
Nama Budi Arie Disebut di Dakwaan Kasus Judol
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

5

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?
Headline
link sidang perdata RK dan Lisa Mariana
Link Live Streaming Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana Melawan RK
Sidang Perdana Lisa
Sidang Perdana Ridwan Kamil-Lisa Mariani Digelar Hari ini, Semua Media Diundang!
Jorge Martin
Jorge Martin Siap Tinggalkan Aprilia Demi Motor Honda?
Real Madrid
Link Live Streaming Sevilla vs Real Madrid La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.