Kesaksian Palsu Dede Dijadikan Novum dalam Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon

Sidang PK Saka Tatal
Saka Tatal bersama pengacaranya, Titin Pralianti (YouTube Uya Kuya TV)

Bagikan

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 15 pengacara mendampingi eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, hari ini, Rabu (24/7/2024).

Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan, dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon tersebut, pihaknya akan mengajukan delapan hingga sembilan saksi.

Selain saksi, kuasa Hukum Saka Tatal juga membawa sejumlah dokumen yang diyakini akan memperkuat bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan pada kasus kematian Vina dan EKi pada tahun 2016 silam.

Pihaknya juga menyiapkan ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli lainnya sesuai kompetensi untuk meyakinkan Majelis Hakim sidang PK tersebut.

“Ada juga Pak Susno Duadji (Mantan Kabareskrim Polri), Pak Oegroseno (Komjen. Polisi Purn. Oegroseno, mantan Wakapolri) akan datang,” kata Krisna, Rabu (24/7/2024).

BACA JUGA: Aep dan Dede Jadi Target Pertama Bareskrim Polri untuk Bongkar Kasus Vina Cirebon

Pihaknya mengaku yakin bahwa memori PK yang diajukan menurut bukti-bukti novum baru cukup sempurna. Dengan demikian ia berharap Mahkamah Agung akan mengabulkan pengadilan PK untuk Saka Tatal.

Saka Tatal yang sudah tuntas menjalani vonis hukuman 8 tahun penjara atas tuduhan kasus kematian Vina dan Eki Cirebon tersebut, mendaftarkan permohonan PK ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024.

Dalam permohonan PK-nya, Tim Kuasa Hukum menyertakan empat novum atau alat bukti hukum baru untuk diajukan kepada majelis hakim.

Dari keempat novum itu di antaranya, hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan, keterangan dari Dede Ruswanto alias Dede yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eki. Ada juga ratusan dokumen berupa foto dan lima dokumen berupa visual.

Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon dipimpin oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pemuda Panca Marga Kota Bandung
Kukuhkan Pengurus PPM Kota Bandung 2023-2028, Robby Gumelar: Bersatu untuk Bangun Bandung Lebih Baik
film Joker 2.
Trailer Film Joker 2 Sudah Rilis, Catat Jadwal Tayangnya!
Ruben Onsu Sarwendah Cerai
Perbedaan Prinsip, Alasan Ruben Onsu dan Sarwendah Bercerai
Perselingkuhan Anji
Anji Ungkap Soal Isu perselingkuhan dengan Juliette Angela
Gereja di Depok Terbakar, Sandi Menangis Akibat Al-Cover
Gereja di Depok Terbakar, Sandi Menangis Akibat Alat Pemadam Tak Layak
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Bangun SSB Terbesar di Indonesia Cristian Gonzales Jual Rumah

3

Politikus Demokrat Adi Arief Dikabarkan jadi Komisaris PLN

4

DLH Malut Gelar Kegiatan Seminar Pengelolaan Lingkungan dan Ekonomi Lingkar Tambang

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Pelatih Persis Solo Bidik Poin Sempurna Atas Persib Bandung
Penuh Optimis, Pelatih Persis Solo Bidik Poin Sempurna Atas Persib Bandung
Maryam March Maharani Jadi Pembawa Bendera di Pembukaan Olimpiade
Maryam March Maharani Jadi Pembawa Bendera di Pembukaan Olimpiade Paris 2024
Argentina Bermain Imbang 2-2 lawan Maroko
Argentina Bermain Imbang 2-2 lawan Maroko dalam Laga Sepak Bola Olimpiade Paris 2024
Gempa Guncang Kupan NTT
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Kupang NTT