BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, membantah kesaksian Heru Hanindyo yang mengklaim tidak berada di Surabaya saat pembagian uang suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Erintuah mengungkapkan bahwa pembagian uang terjadi pada 10 Juni 2024, di ruang kerja hakim Mangapul.
“Tadi sempat saya dengar Heru beralibi katanya tanggal 17 sampai 24 Juni dia tidak ada di Surabaya. Tapi pembagian uang itu dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024. Jadi, alibi dia tidak relevan,” kata Erintuah, Rabu (9/4/2025).
Ia menegaskan bahwa saat pembagian uang berlangsung, Heru masih bertugas di Surabaya dan berada di lokasi.
“Dia boleh saja pergi tanggal 17, tapi tanggal 10 dia ada di Surabaya dan ikut dalam pembagian itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Heru Hanindyo dalam kesaksiannya membantah telah menerima uang suap. Ia menyatakan tidak berada di ruang kerja hakim Mangapul saat pembagian uang dan membantah keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana,” ucap Heru dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, yang jika dikonversi total mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
Suap itu diduga untuk mengatur putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR Fraksi PKB, atas kasus kekerasan hingga menyebabkan kematian Dita Amelia.
Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024, di lokasi Pengadilan Negeri Surabaya serta di sebuah gerai Dunkin Donuts di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
Dugaan keterlibatan juga menyeret nama mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya berdasarkan putusan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tertanggal 24 Juli 2024. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dalam kasasi dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Ketua majelis kasasi, Soesilo, sempat mengeluarkan dissenting opinion, menyatakan bahwa seharusnya Ronald dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Selain dugaan suap, Erintuah juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing: Rp97.500.000, 32 ribu dolar Singapura, dan 35 ribu ringgit Malaysia.
Uang tersebut disimpan di rumah dan apartemennya tanpa dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
BACA JUGA:
Pengacara Ronald Tannur Bantah Beri Uang ke Hakim Heru, Akui Salah Cantumkan Nama
Heru diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dengan total Rp104.500.000, ditambah 18.400 dan 19.100 dolar Singapura, 100.000 yen Jepang, 6.000 euro, serta 21.715 riyal Saudi. Seluruh uang tersebut disimpan oleh Heru di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Cabang Cikini, Jakarta Pusat, serta di kediamannya.
Sementara itu, Mangapul diduga memperoleh dana yang dianggap tidak sah secara hukum, terdiri atas Rp21.400.000, 2.000 dolar Amerika Serikat, dan 6.000 dolar Singapura. Uang tersebut disimpannya di unit apartemennya.
(Virdiya/Budis)