Kesaksian Heru Hanindyo Soal Alibi di Kasus Suap Ronald Tannur Dibantah Erintuah Damanik

Penulis: Vini

Hakim Ronald Tannur
(x/JhonSitorus_18)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, membantah kesaksian Heru Hanindyo yang mengklaim tidak berada di Surabaya saat pembagian uang suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Erintuah mengungkapkan bahwa pembagian uang terjadi pada 10 Juni 2024, di ruang kerja hakim Mangapul.

“Tadi sempat saya dengar Heru beralibi katanya tanggal 17 sampai 24 Juni dia tidak ada di Surabaya. Tapi pembagian uang itu dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024. Jadi, alibi dia tidak relevan,” kata Erintuah, Rabu (9/4/2025).

Ia menegaskan bahwa saat pembagian uang berlangsung, Heru masih bertugas di Surabaya dan berada di lokasi.

“Dia boleh saja pergi tanggal 17, tapi tanggal 10 dia ada di Surabaya dan ikut dalam pembagian itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Heru Hanindyo dalam kesaksiannya membantah telah menerima uang suap. Ia menyatakan tidak berada di ruang kerja hakim Mangapul saat pembagian uang dan membantah keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Tentang masalah pembagian uang, itu jelas saya tidak ada di ruangannya Pak Mangapul. Meskipun dua saksi mengatakan begitu, faktanya saya tidak berada di sana,” ucap Heru dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, yang jika dikonversi total mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Suap itu diduga untuk mengatur putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR Fraksi PKB, atas kasus kekerasan hingga menyebabkan kematian Dita Amelia.

Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024, di lokasi Pengadilan Negeri Surabaya serta di sebuah gerai Dunkin Donuts di Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

Dugaan keterlibatan juga menyeret nama mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya berdasarkan putusan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tertanggal 24 Juli 2024. Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut dalam kasasi dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Ketua majelis kasasi, Soesilo, sempat mengeluarkan dissenting opinion, menyatakan bahwa seharusnya Ronald dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Selain dugaan suap, Erintuah juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing: Rp97.500.000, 32 ribu dolar Singapura, dan 35 ribu ringgit Malaysia.

Uang tersebut disimpan di rumah dan apartemennya tanpa dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

BACA JUGA:

Pengacara Ronald Tannur Bantah Beri Uang ke Hakim Heru, Akui Salah Cantumkan Nama

Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan ke Rutan Jakarta

Heru diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dengan total Rp104.500.000, ditambah 18.400 dan 19.100 dolar Singapura, 100.000 yen Jepang, 6.000 euro, serta 21.715 riyal Saudi. Seluruh uang tersebut disimpan oleh Heru di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Cabang Cikini, Jakarta Pusat, serta di kediamannya.

Sementara itu, Mangapul diduga memperoleh dana yang dianggap tidak sah secara hukum, terdiri atas Rp21.400.000, 2.000 dolar Amerika Serikat, dan 6.000 dolar Singapura. Uang tersebut disimpannya di unit apartemennya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manajer Baru Persija Jakarta
Gantikan Bambang Pamungkas, Ini Dia Sosok Manajer Baru Persija Jakarta
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
21-6835b5e6c43b6
Gak Cuma Keren, Honor Pad 10 Punya Fitur Rahasia yang Bikin Kerja Makin Ngebut!
Minyak Nilam
Cuan dari Daun! Minyak Nilam di Nias Tembus Rp1,3 Juta per Liter
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Strategi Diversifikasi Produk

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025
Headline
Daftar Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
Daftar Lengkap 14 Korban Meninggal Dunia dan 6 Luka, Longsor Gunung Kuda Cirebon Hingga Sabtu 31 Mei 2025
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Gunung Dukono Erupsi Lontarkan Abu Vulkanik 1.800 Meter
Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Inter Milan Final Liga Champions 2024/2025 Selain Yalla Shoot
Manchester United
Manchester United Sukses Tekuk Hong Kong 3-1 di Tur Akhir Musim 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.