JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah menyiapkan berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD.
SD diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar.
Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, proses pemberkasan sedang ditutanskan untuk nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: BPOM Tegaskan Hoax, Soal Warna Tutup Botol Air Dalam Kemasan Menandakan Jenis Airnya
“Tindak lanjutnya, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Agung,” ujar Arief Adiharsa melansir PMJ News, Kamis (15.07/2024).
Arief melanjutkan, pemberkasaan dilakukan pasca penyidik menetapkan SD sebagai tersangka dan menggeledah kediamannya yang beralamat di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8).
Dalam penggeledahan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan eks pegawai BPOM itu, berhasil menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dan mendukung proses pembuktian.
“Yang disita beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian,” ucapnya.
Walau SD telah berstatus sebagai tersangka, kata Arief, penyidik masih belum melakukan penahanan. Akan tetapi, pihaknya memastikan bahwa pemberkasan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.
“Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan,” pungkasnya.
(Saepul/Aak)