BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap murid-muridnya sendiri.
Seorang kepala sekolah di SDN Jaticempaka, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial SM, dilaporkan melakukan pungli dengan dalih “uang capek”.
Alih-alih menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan, Kepala sekolah pungli ini justru menjadi pelaku utama. Dengan memanfaatkan posisinya, SM memungut biaya sebesar Rp15 ribu hanya untuk menandatangani ijazah siswa.
Jumlah tersebut bukan hal kecil, mengingat penandatanganan ijazah seharusnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah sebagai bagian dari tugasnya. Ironisnya, SM bahkan mematok tarif secara konsisten, layaknya “big bos” di institusi pendidikan.
Tak berhenti di situ, laporan juga menyebut bahwa sang kepala sekolah meminta jatah sebesar 20 persen dari dana kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Ia menuntut jatah “preman” atas pengelolaan dana sekolah tersebut.
“Niat kami menemui Wali Kota Bekasi untuk menyerahkan laporan bukti. Antara lain terkait penyelewengan yang diduga dilakukan kepala sekolah seperti pungli, penyelewengan dana BOS, penistaan agama, sampai intimidasi,” kata Shinta menguip dari akun instagram @fakta.indo pada Kamis (24/7/2025).
Baca Juga:
Retret Kepala Sekolah Rakyat Tahap 1 Resmi Tutup, Ini Materinya!
Kebijakan Dedi Mulyadi Disebut Bikin Sekolah Swasta di Depok Sepi Peminat
Kepala Sekolah Turun Jabatan
Wali murid lainnya juga menuding SM telah menyalahgunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS), serta melakukan tindakan intimidatif terhadap warga sekolah. Aksi para orang tua murid ini memuncak saat mereka melaporkan langsung kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Kantor Pemkot Bekasi pada Senin (21/7/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tri Adhianto mengonfirmasi bahwa SM tidak menjabat lagi sebagai kepala sekolah.
“Kepala sekolahnya sudah kami nonjob-kan, udah tidak memegang jabatan. Lalu dia sekarang masih sebagai guru,” kata Tri Adhianto, Selasa (22/7/2025).
Pencopotan jabatan ini menjadi langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dasar. Meskipun begitu, masyarakat masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan dana dan tindak intimidasi lainnya.
Kasus Kepala sekolah pungli seperti ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap sekolah harus kuat, terlebih di lingkungan pendidikan dasar yang seharusnya bebas dari praktik manipulatif dan eksploitasi.
(Hafidah Rismayanti/Budis)